Langkah ini ditempuh untuk mendorong penanganan yang lebih menyeluruh serta memastikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang berlarut.
DPRD dijadwalkan menemui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta berkoordinasi dengan Komisi II dan Komisi III DPR RI, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan langkah ini diambil karena persoalan dinilai tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah.
"Persoalan ini tidak bisa berhenti di daerah. Kami akan membawa langsung ke pusat agar penanganannya lebih tegas dan terarah," ujar Roni, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, DPRD berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai kepastian hukum di bidang pertanahan.
DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lainnya sebelum status lahan benar-benar jelas.
Roni mengungkapkan, indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal pembangunan pada 2025. Saat itu, proyek pembangunan sebuah swalayan tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi.
Sebelumnya, DPMPTSP Kota Pekanbaru telah meminta Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menghentikan pembangunan tersebut karena tidak memiliki izin PBG.
Sejak Juli 2025, pembangunan dihentikan dan seluruh aktivitas di lokasi sudah tidak berjalan. Area tersebut kini tertutup pagar tanpa aktivitas lanjutan.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 yang menjadi polemik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyelesaian kasus tersebut.