BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

KPK Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dharma - Jumat, 10 April 2026 13:23 WIB
KPK Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Wali Kota Madiun Maidi keluar sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (foto: Dery Ridwansah/ JawaPos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, sejak Senin, 6 April 2026 hingga Kamis, 9 April 2026, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rangkaian penggeledahan terakhir dilakukan pada Kamis dengan menyasar empat lokasi, terdiri dari satu rumah aparatur sipil negara di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan tiga rumah milik pihak swasta.

"Penyidik menyelesaikan rangkaian kegiatan penggeledahan pekan ini, pada Kamis (9/4), dengan melakukan geledah di empat lokasi," kata Budi, Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik lain, termasuk rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, serta beberapa rumah pihak swasta dan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.

"Penyidik selanjutnya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK sebelumnya telah menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya, yakni orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Perzinaan dan Perselingkuhan Naik Penyidikan, Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya
Ngaku Pegawai KPK dan Bisa “Atur Perkara”, Empat Orang Tipu Anggota DPR: Ribuan Dolar Disita
Kejari Simalungun Periksa 7 Camat, Usut Korupsi Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes 2025
Kejagung Bongkar Skandal Petral 2008–2015: Riza Chalid Diduga Kendalikan Tender Minyak, Picu Kenaikan Harga BBM
Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Soroti Delapan Masalah dalam Pemerintahan Prabowo Subianto
Riza Chalid Masuk DPO! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Petral 2008-2015
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru