BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Riza Chalid Masuk DPO! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Petral 2008-2015

Adam - Kamis, 09 April 2026 22:52 WIB
Riza Chalid Masuk DPO! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Petral 2008-2015
Konferensi pers Kejagung RI menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Foto: M. Wahyudin/RM.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008-2015.

Salah satu tersangka, Riza Chalid, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Riza Chalid belum memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai buron.

Baca Juga:

"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sementara itu, enam tersangka lainnya langsung ditahan. Lima orang ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan, sedangkan satu tersangka lainnya menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES). Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.

Syarief menjelaskan, Riza Chalid sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan bersama pihak terkait diduga mempengaruhi proses pengadaan, mulai dari komunikasi dengan pejabat hingga pengkondisian tender.

Akibat praktik tersebut, proses pengadaan dinilai tidak kompetitif dan menyebabkan harga menjadi lebih mahal. Hal ini berdampak pada kerugian negara, khususnya pada pengadaan bahan bakar seperti gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92.

"Sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.

Saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Kejagung bersama BPKP.

Kejagung juga menegaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan sejak Mei 2015, sehingga kasus ini tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Minyak Jelantah Disulap Jadi Avtur, Ini Rencana Besar Prabowo untuk Swasembada Energi
Kasus Samin Tan, Kejagung Sita Dokumen dan Aset Perusahaan
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1,5 Kg Sabu! Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih DPO
Buron Narkoba Andre “The Doctor” Ditangkap di Malaysia Bersama WN Kazakhstan
Aceh Kehilangan Sosok Heroik, Nyak Sandang Penyumbang Pesawat Pertama RI Tutup Usia 100 Tahun
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru