BREAKING NEWS
Senin, 17 Agustus 2026

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1,5 Kg Sabu! Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih DPO

T.Jamaluddin - Rabu, 08 April 2026 14:57 WIB
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1,5 Kg Sabu! Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih DPO
Konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026). (foto: Polres Lhokseumawe)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar.

Baca Juga:

"Tim opsnal menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

Transaksi narkoba ini awalnya dijadwalkan di Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu.

Namun, rencana itu batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Pelaku kemudian berpindah ke lokasi kedua di Kecamatan Peusangan, di sinilah pihak kepolisian melakukan penyergapan.

Tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen, diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.501,36 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket besar sekitar 1 kilogram dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket lain seberat sekitar 500 gram.

Selain itu, polisi menyita satu handuk untuk membungkus sabu, satu sepeda motor tempat penyimpanan sabu di jok, dan satu handphone sebagai alat komunikasi transaksi.

"Barang haram ini disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dibungkus handuk untuk mengelabui petugas," terang Kapolres.

Tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Aset PTPN ke Ciputra Land, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan terhadap Direktur PT NDP Dinilai Prematur
Mahasiswa Geruduk MK, Bawa Enam Tuntutan: Keadilan untuk Andrie Yunus hingga Tolak Militerisme
Jusuf Kalla Datangi Bareskrim, Ada Apa?
Novel Baswedan Terkejut, Berkas 4 Prajurit BAIS TNI Dilimpahkan ke Oditurat Militer: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa?
Berulang Kali Disebut dalam Sidang, Lokot Nasution Siap Bersaksi di Kasus Korupsi DJKA: Saya Akan Ungkap Semua!
Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank dan Naikkan Status Kasus Pelayaran Sungai Lalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru