Kecelakaan Beruntun di Sergai, Sopir Angkot Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA
LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar.Baca Juga:
"Tim opsnal menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).
Transaksi narkoba ini awalnya dijadwalkan di Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu.
Namun, rencana itu batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Pelaku kemudian berpindah ke lokasi kedua di Kecamatan Peusangan, di sinilah pihak kepolisian melakukan penyergapan.
Tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen, diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.501,36 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket besar sekitar 1 kilogram dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket lain seberat sekitar 500 gram.
Selain itu, polisi menyita satu handuk untuk membungkus sabu, satu sepeda motor tempat penyimpanan sabu di jok, dan satu handphone sebagai alat komunikasi transaksi.
"Barang haram ini disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dibungkus handuk untuk mengelabui petugas," terang Kapolres.
Tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat aktif melaporkan informasi terkait narkoba untuk memutus jaringan peredaran di wilayah setempat.*
(ad)
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA
YOGYAKARTA Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM seDIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK
MEDAN Aktivis hukum Dhani Lubis bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Direktur Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wic
NASIONAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) S
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendukung permintaan keluarga Winda Lorenza agar dilakukan ekshumasi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menyatakan akan mematuhi putusan hakim praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan anggota DPRD Sumut d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi menangkap seorang pemuda berinisial TSR (18) yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap dua wanita di Jalan Yos Su
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Jalur pendakian Gunung Sibayak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditutup sementar
PARIWISATA
SIMALUNGUN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyambut peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara sebaga
PEMERINTAHAN