Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK guna mendata seluruh korban dalam kasus tersebut.
"Sejak 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK untuk memfasilitasi para korban mengajukan klaim kerugian," ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, para korban dapat mengajukan permohonan restitusi melalui platform resmiLPSK. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Ade menegaskan, proses penyidikan perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Kami pastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hingga tuntas," tegasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk petinggi perusahaan. Mereka di antaranya TA selaku Direktur Utama, MY sebagai mantan direktur, ARL sebagai komisaris, serta AS yang merupakan pendiri perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penipuan investasi berskala besar dengan jumlah korban yang cukup banyak. Polisi juga terus mendalami aliran dana serta potensi kerugian yang ditimbulkan.*
(oz/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Bareskrim Minta Korban PT Dana Syariah Indonesia Ajukan Restitusi ke LPSK, Ini Mekanismenya