
Trotoar Disulap Jadi Parkiran, Pemko Medan Ultimatum Pengelola Dara Kupi
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersikap tegas terhadap pelanggaran penggunaan trotoar oleh pengelola kafe Dara Kupi di Jalan Sei Batan
Hukum dan Kriminal
DELI SERDANG -Seorang pria bernama Zul Arizal (26) menganiaya istrinya, Nia Anggraini Sembiring (20), hingga meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Senin (4/11/2024) sore. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, diduga karena pelaku cemburu setelah mendapati pesan WhatsApp seorang pria di handphone milik korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul dan menendang korban. “Korban mengalami luka parah, terutama pada bagian kepala, yang menyebabkan pendarahan dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11).
Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke RS Haji Medan, namun nyawanya tidak tertolong. “Korban sempat mendapat perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora.
Baca Juga:
Pelaku, Zul Arizal, yang diketahui merupakan seorang residivis, sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut dan bersembunyi di kamar rumahnya. Namun, berkat laporan dari warga, polisi berhasil menangkapnya. “Pelaku langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Simamora.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Zul Arizal merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan baru saja bebas pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama empat tahun. “Pelaku juga positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin saat ditangkap,” ujar Kapolrestabes Gidion.
Baca Juga:
Motif penganiayaan diduga karena rasa cemburu. Zul Arizal marah setelah menemukan pesan WhatsApp dari seorang pria di handphone milik istrinya. “Pelaku cemburu terhadap istrinya setelah melihat pesan dari laki-laki lain di ponsel korban,” tambah Japri.
Atas perbuatannya, Zul Arizal kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersikap tegas terhadap pelanggaran penggunaan trotoar oleh pengelola kafe Dara Kupi di Jalan Sei Batan
Hukum dan KriminalPEKANBARU Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial TSL (62) ditangkap petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, usai keda
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan di balik rendahnya tingkat upah pekerja di Indonesia jika dibandingkan dengan negara te
EkonomiJAKARTA Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi buka suara usai kehadirannya dalam Sidang
PolitikDELISERDANG Insiden pelemparan batu kembali terjadi terhadap Kereta Api (KA) Bandara Kualanamu. Kali ini, kaca jendela rangkaian kereta pec
PeristiwaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menanggapi insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara terbuka dalam sidang
NasionalPONTIANAK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, K
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Tindakan vandalisme dan pencurian kembali mencoreng wajah Kota Pematangsiantar. Dua orang pria nekat mencuri lempengan kuni
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat gabungan bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabu
PemerintahanJAMBI Sebanyak 17 wanita tuna susila (WTS) yang terjaring dalam razia di eks lokalisasi Payo Sigadung, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam B
Hukum dan Kriminal