Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
DELI SERDANG -Seorang pria bernama Zul Arizal (26) menganiaya istrinya, Nia Anggraini Sembiring (20), hingga meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Senin (4/11/2024) sore. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, diduga karena pelaku cemburu setelah mendapati pesan WhatsApp seorang pria di handphone milik korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul dan menendang korban. “Korban mengalami luka parah, terutama pada bagian kepala, yang menyebabkan pendarahan dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11).
Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke RS Haji Medan, namun nyawanya tidak tertolong. “Korban sempat mendapat perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora.
Pelaku, Zul Arizal, yang diketahui merupakan seorang residivis, sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut dan bersembunyi di kamar rumahnya. Namun, berkat laporan dari warga, polisi berhasil menangkapnya. “Pelaku langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Simamora.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Zul Arizal merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan baru saja bebas pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama empat tahun. “Pelaku juga positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin saat ditangkap,” ujar Kapolrestabes Gidion.
Motif penganiayaan diduga karena rasa cemburu. Zul Arizal marah setelah menemukan pesan WhatsApp dari seorang pria di handphone milik istrinya. “Pelaku cemburu terhadap istrinya setelah melihat pesan dari laki-laki lain di ponsel korban,” tambah Japri.
Atas perbuatannya, Zul Arizal kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
(N/014)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA