
Dua Warga Pingsan Saat Malam Puncak HUT Jakarta ke-498 di Lapangan Banteng Akibat Desakan Massa
JAKARTA Perayaan malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke498 di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu malam, diwarnai insid
Nasional
DELI SERDANG -Seorang pria bernama Zul Arizal (26) menganiaya istrinya, Nia Anggraini Sembiring (20), hingga meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Senin (4/11/2024) sore. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, diduga karena pelaku cemburu setelah mendapati pesan WhatsApp seorang pria di handphone milik korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul dan menendang korban. “Korban mengalami luka parah, terutama pada bagian kepala, yang menyebabkan pendarahan dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11).
Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke RS Haji Medan, namun nyawanya tidak tertolong. “Korban sempat mendapat perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora.
Baca Juga:
Pelaku, Zul Arizal, yang diketahui merupakan seorang residivis, sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut dan bersembunyi di kamar rumahnya. Namun, berkat laporan dari warga, polisi berhasil menangkapnya. “Pelaku langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Simamora.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Zul Arizal merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan baru saja bebas pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama empat tahun. “Pelaku juga positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin saat ditangkap,” ujar Kapolrestabes Gidion.
Baca Juga:
Motif penganiayaan diduga karena rasa cemburu. Zul Arizal marah setelah menemukan pesan WhatsApp dari seorang pria di handphone milik istrinya. “Pelaku cemburu terhadap istrinya setelah melihat pesan dari laki-laki lain di ponsel korban,” tambah Japri.
Atas perbuatannya, Zul Arizal kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
(N/014)
JAKARTA Perayaan malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke498 di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu malam, diwarnai insid
NasionalMUARO JAMBI Semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat menyatu dalam kegiatan Sutha Fun Run 2025 bertajuk Sutha On The Move Lari Menuju M
OlahragaJAKARTA Situasi sebagian pemain naturalisasi Timnas Indonesia tengah menjadi sorotan media asing. Setidaknya enam pemain yang diproyeksika
OlahragaTAPTENG Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wil
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Proyek pembangunan Perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mendapat
NasionalMEDAN Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatra Utara (Sumut) menunjukkan keseriusannya dalam memb
OlahragaBEIJING Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah semakin memanas setelah Amerika Serikat melancarkan serangan udara terhadap tiga fasi
InternasionalPALUTA Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dalam
Hukum dan KriminalMEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mulai melakukan sosialisasi program belajar mengajar lima hari di sekolah jenjang SMA, SMK,
PendidikanMEDAN Malam hari sering kali menjadi waktu yang paling sulit saat menjalani program diet. Godaan camilan dan makanan berat bisa menggagalka
Kesehatan