BREAKING NEWS
Selasa, 06 Mei 2025

Suami Aniaya Istri hingga Tewas Gegara Cemburu di Deli Serdang!

BITVonline.com - Rabu, 06 November 2024 03:09 WIB
16 view
Suami Aniaya Istri hingga Tewas Gegara Cemburu di Deli Serdang!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Seorang pria bernama Zul Arizal (26) menganiaya istrinya, Nia Anggraini Sembiring (20), hingga meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Senin (4/11/2024) sore. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, diduga karena pelaku cemburu setelah mendapati pesan WhatsApp seorang pria di handphone milik korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul dan menendang korban. “Korban mengalami luka parah, terutama pada bagian kepala, yang menyebabkan pendarahan dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11).

Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke RS Haji Medan, namun nyawanya tidak tertolong. “Korban sempat mendapat perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora.

Baca Juga:

Pelaku, Zul Arizal, yang diketahui merupakan seorang residivis, sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut dan bersembunyi di kamar rumahnya. Namun, berkat laporan dari warga, polisi berhasil menangkapnya. “Pelaku langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Simamora.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Zul Arizal merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan baru saja bebas pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama empat tahun. “Pelaku juga positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin saat ditangkap,” ujar Kapolrestabes Gidion.

Baca Juga:

Motif penganiayaan diduga karena rasa cemburu. Zul Arizal marah setelah menemukan pesan WhatsApp dari seorang pria di handphone milik istrinya. “Pelaku cemburu terhadap istrinya setelah melihat pesan dari laki-laki lain di ponsel korban,” tambah Japri.

Atas perbuatannya, Zul Arizal kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Trotoar Disulap Jadi Parkiran, Pemko Medan Ultimatum Pengelola Dara Kupi
Lansia 62 Tahun Ditangkap Bawa 694 Butir Ekstasi dari Malaysia ke Pekanbaru
Mengapa Upah Pekerja RI Rendah? Prabowo: Karena Negara Sudah Bantu Langsung
Kembali ke PCO, Hasan Nasbi: Saya Diperintahkan Lanjut Memimpin
Kaca KA Bandara Kualanamu Dilempar Batu, PT Railink Kecam Aksi Vandalisme Berbahaya
Prabowo Soal Keracunan Massal MBG: "Keberhasilan 99,99 Persen, Itu Oke Dong?"
komentar
beritaTerbaru