Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
DELI SERDANG -Seorang pria bernama Zul Arizal (26) menganiaya istrinya, Nia Anggraini Sembiring (20), hingga meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Senin (4/11/2024) sore. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, diduga karena pelaku cemburu setelah mendapati pesan WhatsApp seorang pria di handphone milik korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul dan menendang korban. “Korban mengalami luka parah, terutama pada bagian kepala, yang menyebabkan pendarahan dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11).
Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke RS Haji Medan, namun nyawanya tidak tertolong. “Korban sempat mendapat perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora.
Pelaku, Zul Arizal, yang diketahui merupakan seorang residivis, sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut dan bersembunyi di kamar rumahnya. Namun, berkat laporan dari warga, polisi berhasil menangkapnya. “Pelaku langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Simamora.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Zul Arizal merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan baru saja bebas pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama empat tahun. “Pelaku juga positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin saat ditangkap,” ujar Kapolrestabes Gidion.
Motif penganiayaan diduga karena rasa cemburu. Zul Arizal marah setelah menemukan pesan WhatsApp dari seorang pria di handphone milik istrinya. “Pelaku cemburu terhadap istrinya setelah melihat pesan dari laki-laki lain di ponsel korban,” tambah Japri.
Atas perbuatannya, Zul Arizal kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
(N/014)
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN