BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Rencana Lintasan Pesawat Militer AS di Langit Indonesia, Kemlu Buka Suara

- Rabu, 15 April 2026 16:50 WIB
Rencana Lintasan Pesawat Militer AS di Langit Indonesia, Kemlu Buka Suara
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pesawat militer Amerika Serikat (AS) untuk melintas di wilayah udara Indonesia.

Permintaan izin lintas udara (overflight clearance) dari pihak AS saat ini masih dalam tahap pembahasan antar-kementerian di pemerintah Indonesia.

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait usulan tersebut.

Baca Juga:

Menurut dia, komunikasi antar-kementerian merupakan bagian dari proses normal dalam perumusan kebijakan.

"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujar Yvonne, Rabu, 15 April 2026.

Yvonne menjelaskan, permintaan izin lintas udara dari Amerika Serikat masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah Indonesia.

Seluruh mekanisme pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kedaulatan nasional dan prosedur yang berlaku.

"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," ujarnya.

Ia menegaskan setiap pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia serta mengacu pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Menurut Yvonne, pemerintah Indonesia saat ini masih menelaah secara hati-hati usulan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan stabilitas kawasan.

"Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," kata dia.

Ia menambahkan bahwa dinamika geopolitik global juga menjadi faktor yang diperhatikan pemerintah agar setiap keputusan tidak berdampak pada stabilitas regional.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa isu terkait izin lintas pesawat militer AS masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum menjadi kesepakatan resmi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan dokumen yang beredar masih berupa rancangan internal antarinstansi.

"Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," ujar Rico, Senin, 13 April 2026.

Ia menegaskan dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.

Baik Kemlu maupun Kemhan menegaskan bahwa seluruh kerja sama pertahanan dengan negara lain harus tetap mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Pemerintah juga memastikan bahwa setiap usulan kerja sama masih akan diproses melalui mekanisme resmi sebelum ditetapkan sebagai kebijakan final.*


(km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Survei Median: MBG Paling Diminati Masyarakat, 51,5 Persen Nilai Program Ini Bermanfaat
BNN Sumut: 1,5 Juta Warga Terpapar Narkoba, Didominasi Usia 15–25 Tahun
Jelang Berangkat Haji, Wali Kota Mahyaruddin Salim Minta Doa dan Jaga Kinerja ASN
Pemerintah Klaim Biaya Haji Turun Rp 7 Juta sejak Era Prabowo
Pemkab Asahan Luncurkan WhatsApp Resmi Pengaduan, Bupati Dorong Layanan Lebih Responsif
Aturan Baru Kemenkes! Produk Minuman Siap Saji Harus Cantumkan Nutri Level Mulai 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru