JAWA TIMUR -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hari ini memeriksa ibu dari Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas. “Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” ungkap Harli saat dihubungi wartawan.
Perkara ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ia terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya. Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” demikian bunyi putusan MA yang diunggah di situs resmi mereka pada 23 Oktober 2024.
Selain itu, Kejagung juga sedang mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Dalam proses penyidikan ini, lima orang telah ditangkap, termasuk tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dua orang lainnya yang ditangkap adalah Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, serta mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menggarisbawahi isu korupsi dalam sistem peradilan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan keadilan ditegakkan.
(N/014)
Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas di Surabaya