BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Kejaksaan Agung Selidiki Aliran Uang Rp 920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA

BITVonline.com - Senin, 04 November 2024 03:41 WIB
34 view
Kejaksaan Agung Selidiki Aliran Uang Rp 920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penelusuran mendalam terkait aliran uang tunai sebesar Rp 920 miliar yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Penelusuran ini mencakup penerimaan, penggunaan, serta asal-usul uang tersebut.

Dalam jumpa pers yang diadakan pada Minggu (3/11), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, “Pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal usulnya, diterima dari siapa saja, kapan nerima, di mana diterima, dan digunakan untuk apa.” Saat ini, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap yang berkaitan dengan kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus kematian kekasihnya, Dini Sera.

Zarof juga diduga terlibat dalam pengurusan sejumlah perkara yang diduga merupakan praktik makelar kasus (markus) sejak 2012. Meski begitu, Qohar enggan mengungkap lebih jauh hasil penyidikan terkait uang dan emas yang diamankan, menyebut hal tersebut sebagai rahasia penyidik. “Nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kita hormati asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Baca Juga:

Seiring dengan penyidikan, Kejagung telah memblokir sejumlah rekening milik keluarga Zarof sebagai langkah awal dalam pemantauan aset. Qohar menegaskan, “Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan.”

Rincian Uang dan Emas yang Diamankan

Dari kediaman Zarof, penyidik berhasil mengamankan berbagai jenis mata uang dan emas, di antaranya:

Baca Juga:
Dolar Hong Kong: 483.320 HKD setara Rp 975.518.414 Euro: 71.200 EUR setara Rp 1.208.229.185 Dolar AS: 1.897.362 USD setara Rp 29.757.848.909 Rupiah: Rp 5.725.075.000 Dolar Singapura: 74.494.427 SGD setara Rp 885.030.515 Emas Antam: 51 Kg

Uang dan emas tersebut diduga merupakan imbalan yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara di MA. Zarof mengakui telah melakukan praktik tersebut dari tahun 2012 hingga 2022. Dalam konteks kasus Ronald Tannur, Zarof diduga dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat, untuk pengurusan kasasi.

Kasasi ini bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas, namun dalam vonis kasasi yang diketok pada 22 Oktober 2024, Tannur justru divonis 5 tahun penjara. Dalam proses ini, Lisa juga diduga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof.

Hingga kini, belum ada keterangan dari Zarof Ricar mengenai kasus ini. Sementara itu, MA telah membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan, serta melakukan tindakan tegas terhadap praktik korupsi di institusi peradilan.

Dengan investigasi yang sedang berlangsung, publik berharap agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kementerian Transmigrasi Targetkan 2.000 Penerima Beasiswa Patriot untuk Pemimpin Masa Depan
Rocky Gerung: Mahasiswa Baru Pasti Diajarkan Isu Fufufafa dan Pemakzulan Gibran
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Menteri Agama Bantah Isu Pungli dalam Safari Wukuf Haji 2025, Tegaskan Layanan Gratis
Bertemu dari Aplikasi Kencan, Perempuan di Batam Dirampok Dua Pria Bersenjata Parang
Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Apakah Ada 'Harta Karun' di Dalamnya?
komentar
beritaTerbaru