Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan mulai dari kantor perusahaan hingga rumah pribadi para tersangka dan pihak afiliasinya.
"Ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat, yaitu 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru. Penggeledahan meliputi rumah kediaman, kantor, dan beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka," ujarnya, Kamis (19/2).
Selain dokumen, kejaksaan juga menyita sejumlah aset berupa kendaraan bermerek Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, Avanza, dan tiga unit mobil lainnya beserta BPKB-nya.
Dokumen yang diamankan termasuk sertifikat tanah, bukti transaksi, dan bukti elektronik yang terkait kegiatan CPO (Crude Palm Oil).
"Dokumen berasal dari perusahaan maupun beberapa kantor yang terkait dengan kegiatan CPO," kata Anang. Penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti yang disita untuk menelusuri tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara yang diduga timbul dari ekspor limbah sawit yang melibatkan perusahaan-perusahaan di Sumatera dan Riau.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menindaklanjuti penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.*
(ds/dh)
Editor
: Dharma
Rumah dan Kantor di Medan-Pekanbaru Digeledah, Dugaan Korupsi Sawit Merugikan Negara Belasan Triliun