JAKARTA UTARA –Razman Arif Nasution, pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pagi ini. Razman hadir bersama Iqlima Kim, mantan sekretaris pribadi Hotman Paris Hutapea, untuk menjalani sejumlah proses hukum sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Razman menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim adalah untuk memastikan semua proses hukum berjalan lancar. “Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini harus saya buktikan di pengadilan. Saya dorong agar kasus ini segera jelas,” ungkap Razman kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Razman dan Iqlima Kim telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Hotman Paris. Razman menegaskan bahwa ia tidak bersalah, karena merasa hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara Iqlima. “Saya punya bukti bahwa Iqlima memberikan kuasa kepada saya, termasuk surat kuasa dan saksi-saksi yang mendukung pernyataan itu. Namun, Iqlima sekarang mengaku tidak memberikan kuasa,” jelasnya.
Razman menambahkan bahwa kasus ini merupakan pertaruhan karirnya sebagai pengacara. “Saya akan membuka semua bukti di pengadilan, termasuk chat yang diduga bersifat mesum antara Hotman dan Iqlima,” ujarnya.
Terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Proses hukum ini akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman dan Iqlima Kim akan menghadapi tuduhan yang diajukan oleh Hotman Paris.
Pengacara yang dikenal dengan sikap blak-blakannya ini menyatakan percaya bahwa bukti yang akan diajukan di pengadilan akan membuktikan ketidakbersalahannya.
(N/014)
Razman Arif Nasution Jalani Proses Hukum, Akan Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea