BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Tiga Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Sumut

BITVonline.com - Sabtu, 02 November 2024 10:37 WIB
43 view
Tiga Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau yang berlangsung pada tahun anggaran 2022. Proyek ini, yang dibiayai melalui APBD Pemprov Sumut dengan total anggaran mencapai Rp3.995.670.000, kini tengah diselidiki akibat kerugian negara yang signifikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH MH, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024. Ketiga tersangka berasal dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) JP SE, Konsultan Pengawas RGM, ST, serta rekanan proyek RS.

Adre menjelaskan bahwa pekerjaan penataan yang dimaksud tidak selesai tepat waktu, dan telah dilakukan dua kali addendum, di mana terdapat juga kekurangan volume pekerjaan. Hasil audit oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumut mencatat kerugian keuangan negara yang mencapai Rp817.008.240,37 akibat ketidakselesaian proyek ini.

Baca Juga:

“Alasan penahanan adalah karena tim penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup, serta kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” lanjut Adre.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, mulai dari 31 Oktober hingga 19 November 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi sorotan, di tengah tuntutan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap korupsi yang merugikan negara. Kejati Sumut diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Untuk mengikuti perkembangan selanjutnya, masyarakat diminta untuk tetap mengawasi langkah-langkah penyelidikan yang diambil oleh pihak Kejati Sumut dalam kasus ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru