JAKARTA – Istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026), untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
Ketiganya tiba menggunakan mobil rombongan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.
Tersangka pertama yang turun dari mobil adalah VVP, istri Koko Erwin. Ia tampak menutupi wajahnya saat digiring petugas menuju area pemeriksaan untuk menghindari sorotan awak media.
Selanjutnya, HSI yang merupakan anak Koko Erwin terlihat mengenakan jaket hitam dan masker. Ia berjalan dengan kepala menunduk tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Tersangka ketiga, CA, juga merupakan anak Koko Erwin, turut dibawa dalam pemeriksaan tersebut. Ia tampak berjalan dengan sikap serupa sambil menundukkan wajah.
Sebelumnya, ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, penyidik dari Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkoba. Aset tersebut antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen penting terkait aliran dana.
Koko Erwin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan diduga memiliki jaringan yang terhubung dengan sejumlah kasus besar di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk indikasi adanya oknum yang diduga menerima aliran uang untuk melancarkan aktivitas peredaran narkoba.*
(an/dh)
Editor
: Adam
Istri dan Anak Koko Erwin Jalani Pemeriksaan TPPU di Bareskrim Polri