BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma

BITVonline.com - Sabtu, 02 November 2024 08:43 WIB
Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Penetapan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejati DKI Jakarta pada Jumat (1/11).

“Ya, ada satu tambahan tersangka lagi,” ungkap Syarief. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024, yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024.

Tersangka Baru Berinisial BPE

Tersangka baru yang ditetapkan berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020. BPE diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lainnya di perusahaan tersebut. Ia juga pernah menjabat sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada periode 2022-2023.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kejati DKI telah menahan tiga petinggi Indofarma yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah AP, Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023; GSR, Direktur PT IGM tahun 2020-2023; dan CSY, Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.

Kerugian Negara Diperkirakan Melebihi Rp 300 Miliar

Menurut Syarief, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan perhitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka. “Kerugian negara untuk pastinya sedang dilakukan perhitungan,” kata dia. Sebelumnya, diperkirakan kerugian akibat tindak pidana ini melebihi Rp 300 miliar.

Baca Juga:
Dugaan Praktik Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan mengeluarkan dana PT IGM tanpa adanya underlying yang jelas. Mereka juga diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma serta PT IGM.

BPE kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penahanan Tersangka

Per 30 Oktober 2024, BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

Pihak Kejati DKI berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan praktik korupsi di BUMN, dan menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel untuk Amankan Powerboat Toba 2025
Asahan Raih 21 Medali di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2025, Harumkan Sumut di Mata Dunia
Viral Gibran Tak Salami Menteri, Bahlil: Kami Satu Kereta, Jangan Percaya Narasi Menyesatkan
Megawati Sentil Kasus Prada Lucky: Pancasila Bukan Sekadar Lip Service
Meski PBB-P2 Dibatalkan, Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Tetap Digelar!
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar
komentar
beritaTerbaru