
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
Ekonomi
JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Penetapan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejati DKI Jakarta pada Jumat (1/11).
“Ya, ada satu tambahan tersangka lagi,” ungkap Syarief. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024, yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024.
Tersangka Baru Berinisial BPETersangka baru yang ditetapkan berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020. BPE diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lainnya di perusahaan tersebut. Ia juga pernah menjabat sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada periode 2022-2023.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kejati DKI telah menahan tiga petinggi Indofarma yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah AP, Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023; GSR, Direktur PT IGM tahun 2020-2023; dan CSY, Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.
Kerugian Negara Diperkirakan Melebihi Rp 300 MiliarMenurut Syarief, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan perhitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka. “Kerugian negara untuk pastinya sedang dilakukan perhitungan,” kata dia. Sebelumnya, diperkirakan kerugian akibat tindak pidana ini melebihi Rp 300 miliar.
Baca Juga:Dugaan Praktik Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan mengeluarkan dana PT IGM tanpa adanya underlying yang jelas. Mereka juga diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma serta PT IGM.
BPE kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Per 30 Oktober 2024, BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
Pihak Kejati DKI berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan praktik korupsi di BUMN, dan menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
(N/014)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utar
NasionalTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penyerahan 386 Surat Keputusan
PemerintahanTAPTENG Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto
NasionalACEH Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketaPulau Pa
NasionalPadang Lawas Utara Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabup
Hukum dan KriminalTAPSEL Dua pria termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dalam r
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan email oleh sindikat internasional yang mengakibatkan kerugian seb
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden RI Prabow
NasionalSERANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap
Hukum dan Kriminal