Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial SW, RS, dan MK di area perkebunan kelapa sawit.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Charles M. Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
"Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket plastik klip berisi sabu, enam plastik klip kosong, satu plastik besar kosong, timbangan, kotak penyimpanan, tiga alat hisap (bong), korek api, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika yang diduga berasal dari jaringan luar daerah.
"SW kami tetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara," jelasnya.
Sementara dua pelaku lainnya, RS dan MK, berstatus sebagai pengguna. Keduanya dijerat Pasal 127 UU Narkotika dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
Untuk MK yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Digerebek di Perkebunan Sawit, 3 Pelaku Narkoba Tanjab Timur Diciduk Polisi