Rico Waas Sambut Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Antarkota Perkuat UMKM dan Investasi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan pagar laut di Tangerang, Banten. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“KPK mengapresiasi seluruh pihak, termasuk saudara Boyamin yang telah melaporkan ke Direktorat PLPM,” tandas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/1/2025). Proses verifikasi dan telaah selanjutnya akan dilakukan untuk menentukan jika laporan tersebut memenuhi syarat. Jika ya, KPK akan melanjutkan ke tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum mengambil langkah penyelidikan.
Boyamin Saiman melaporkan bahwa penerbitan SHM dan HGB yang berkaitan dengan pagar laut di perairan Banten tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan terdapat indikasi kepalsuan catatan. Ia merujuk pada pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebutkan adanya cacat formal dan material dalam proses penerbitan sertifikat.
Boyamin menegaskan, “Tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir, yang membuat kita meragukan klaim bahwa lahan tersebut adalah daratan.” Ia juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikenakan pada kasus ini. Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa dalam laporannya terdapat sejumlah nama yang diadukan, meskipun ia enggan mengungkapkan identitas pihak-pihak tersebut.
“Ada dua Menteri yang saya sebutkan dalam surat saya,” ujarnya tanpa menyebut nama. Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid telah membatalkan sejumlah sertifikat tanah di kawasan paga laut, termasuk 263 sertifikat HGB dan 17 SHM, yang ditemui di luar garis pantai. Hal tersebut terjadi setelah penelusuran oleh Kementerian ATR/BPN yang menemukan bahwa beberapa sertifikat terbit dengan cacat administrasi dan materi, sehingga dapat dicabut tanpa perintah pengadilan.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan area di luar garis pantai, tidak ada lahan yang seharusnya menjadi hak milik pribadi,” kata Nusron, menggarisbawahi bahwa sertifikat dalam kawasan tersebut terbit dengan prosedur yang keliru.
(chirtsie)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
TANJUNG JABUNG TIMUR Kanit Intelkam Polsek Muara Sabak Timur, AIPTU E. Simamora, S.E., resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih t
NASIONAL
ACEH BESAR Bisnis warung kopi di Aceh dinilai masih memiliki prospek yang cerah meski kondisi ekonomi sedang menghadapi berbagai tantang
EKONOMI
MEDAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat tra
PEMERINTAHAN
MEDAN Kedaulatan bangsa di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh luas wilayah atau kekayaan sumber daya alam. Kemampuan mengelola
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya membangun kota yang tangguh melalui kolaborasi antardaerah, kesiaps
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh In
PEMERINTAHAN
SAN FRANCISCO Timnas Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan BosniaHerzegovina dengan
OLAHRAGA
SEATTLE Timnas Belgia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Senegal dengan skor 32 melalui pertandi
OLAHRAGA
ATLANTA Timnas Inggris memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan RD Kong
OLAHRAGA