Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan pagar laut di Tangerang, Banten. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“KPK mengapresiasi seluruh pihak, termasuk saudara Boyamin yang telah melaporkan ke Direktorat PLPM,” tandas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/1/2025). Proses verifikasi dan telaah selanjutnya akan dilakukan untuk menentukan jika laporan tersebut memenuhi syarat. Jika ya, KPK akan melanjutkan ke tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum mengambil langkah penyelidikan.
Boyamin Saiman melaporkan bahwa penerbitan SHM dan HGB yang berkaitan dengan pagar laut di perairan Banten tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan terdapat indikasi kepalsuan catatan. Ia merujuk pada pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebutkan adanya cacat formal dan material dalam proses penerbitan sertifikat.
Boyamin menegaskan, “Tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir, yang membuat kita meragukan klaim bahwa lahan tersebut adalah daratan.” Ia juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikenakan pada kasus ini. Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa dalam laporannya terdapat sejumlah nama yang diadukan, meskipun ia enggan mengungkapkan identitas pihak-pihak tersebut.
“Ada dua Menteri yang saya sebutkan dalam surat saya,” ujarnya tanpa menyebut nama. Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid telah membatalkan sejumlah sertifikat tanah di kawasan paga laut, termasuk 263 sertifikat HGB dan 17 SHM, yang ditemui di luar garis pantai. Hal tersebut terjadi setelah penelusuran oleh Kementerian ATR/BPN yang menemukan bahwa beberapa sertifikat terbit dengan cacat administrasi dan materi, sehingga dapat dicabut tanpa perintah pengadilan.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan area di luar garis pantai, tidak ada lahan yang seharusnya menjadi hak milik pribadi,” kata Nusron, menggarisbawahi bahwa sertifikat dalam kawasan tersebut terbit dengan prosedur yang keliru.
(chirtsie)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL