JAKARTA -Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam impor gula. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, pada pukul 09.58 WIB. Tom Lembong tiba dengan tangan terborgol, mengenakan baju berwarna hijau dan rompi merah jambu yang menunjukkan statusnya sebagai tahanan Kejagung.
Dari pantauan media, Tom Lembong terlihat membawa sebuah buku dan sejumlah dokumen, namun enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa berinteraksi dengan awak media.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2015 hingga 2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan adanya penyimpangan dalam izin impor gula. Menurut aturan yang diteken oleh Tom Lembong, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan untuk melakukan impor gula kristal putih (GKP). Namun, dalam situasi kekurangan stok GKP di Indonesia, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa Abdul Qohar menjelaskan bahwa ada penyimpangan dalam proses tersebut. “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” ungkap Abdul.
Kerugian Negara yang Signifikan
Dari kasus ini, diduga terjadi kerugian negara senilai kurang lebih Rp 400 miliar akibat keuntungan yang seharusnya diperoleh negara namun didapat oleh perusahaan swasta. Menurut jaksa, setelah perusahaan swasta mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya, padahal penjualan sebenarnya dilakukan langsung oleh perusahaan swasta kepada masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jaksa juga menegaskan bahwa dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp 105 per kilogram.
Pemeriksaan Tom Lembong hari ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, dan pihak Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini. Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi dapat berjalan transparan dan adil demi kepentingan negara dan rakyat. Kejagung diharapkan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(N/014)
Tom Lembong Diperiksa Lagi Oleh Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula