Dari total 297 perkara yang ditangani, sebanyak 272 kasus berhasil diselesaikan atau setara dengan 92 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk peningkatan kinerja dan konsistensi jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat dan rekan-rekan media sangat penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian," ujar Yulhendri.
Atas capaian tersebut, Polres Aceh Tenggara juga menerima piagam penghargaan dari Kapolda Aceh sebagai peringkat ketiga terbaik dalam penyelesaian perkara di jajaran Polda Aceh.
Dalam penanganan kasus menonjol, Polres Aceh Tenggara mencatat tingkat penyelesaian 100 persen pada sejumlah perkara, di antaranya kasus pembunuhan sebanyak 4 perkara, illegal logging 5 perkara, serta perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 28 perkara dengan 39 tersangka diamankan.
Sementara itu, pada sektor pemberantasan narkotika, kasus ini menjadi prioritas utama dengan total 139 perkara berhasil diungkap. Rinciannya meliputi 120 kasus sabu, 16 kasus ganja, dan 3 kasus ekstasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 244 tersangka serta menyita barang bukti berupa 2.350,73 gram sabu, 239.060,21 gram ganja, dan 9 butir ekstasi.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus diperkuat karena menjadi ancaman serius bagi generasi muda di wilayah tersebut.
"Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan," tegasnya.