Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebutkan, keputusan tersebut diambil karena pasal yang dikenakan terhadap Hamdani memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Penerapan Pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana 4 bulan 2 minggu," ujar Ferry, Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga:
Hamdani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, pada Agustus 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.
Dalam laporan tersebut, Erni melampirkan tangkapan layar komentar akun yang diduga milik Hamdani di sebuah unggahan yang menampilkan kolase foto dirinya bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dalam kolom komentar, akun yang diduga milik Hamdani menuliskan kalimat bernada sindiran, termasuk "cocok serasi, satu binor satu lagi lakor" serta komentar lain yang menyebut "tinggal nunggu undangan" dalam diskusi di media sosial tersebut.
Polda Sumut menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tersangka tidak ditahan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.