BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Komentar di Medsos Berujung Hukum, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka

Adelia Syafitri - Senin, 04 Mei 2026 15:50 WIB
Komentar di Medsos Berujung Hukum, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka
Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber.

Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 30 April 2026 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ferry, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, Hamdani tidak dilakukan penahanan. Polisi belum merinci alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Tidak ditahan," singkatnya.

Kasus ini bermula dari laporan Erni Sitorus ke Polda Sumut pada Agustus 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut berkaitan dengan komentar Hamdani pada unggahan Instagram yang menampilkan kolase foto Erni bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Dalam unggahan tersebut, Hamdani diduga menuliskan komentar yang dianggap merendahkan dan mencemarkan nama baik pelapor. Komentar itu kemudian memicu polemik di ruang publik hingga berujung pada proses hukum.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pun melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya menetapkan Hamdani sebagai tersangka.

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan, sementara proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.*

(tm/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Diduga Diikat dan Disiksa
Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Sindikat Narkoba Ko Erwin dan The Doctor, Dana Rp211 M Terungkap
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT Kalimantan Tengah
Komnas HAM Harus Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Kasus Air Keras
Kasus Siswi Langkat yang Jadi Tersangka Usai Membela Ayahnya Berakhir Damai, Tapi Berkas Tetap Naik ke Pengadilan
Polisi Gerebek Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo, 75 Batang Tanaman Ditemukan dan 4 Orang Jadi Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru