BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Polda Sumut Ungkap Alasan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan Meski Sudah Tersangka

- Selasa, 05 Mei 2026 08:24 WIB
Polda Sumut Ungkap Alasan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan Meski Sudah Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra. (foto: DPRD Kabupaten Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebutkan, keputusan tersebut diambil karena pasal yang dikenakan terhadap Hamdani memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Penerapan Pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana 4 bulan 2 minggu," ujar Ferry, Senin, 4 Mei 2026.

Baca Juga:

Hamdani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, pada Agustus 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.

Dalam laporan tersebut, Erni melampirkan tangkapan layar komentar akun yang diduga milik Hamdani di sebuah unggahan yang menampilkan kolase foto dirinya bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam kolom komentar, akun yang diduga milik Hamdani menuliskan kalimat bernada sindiran, termasuk "cocok serasi, satu binor satu lagi lakor" serta komentar lain yang menyebut "tinggal nunggu undangan" dalam diskusi di media sosial tersebut.

Polda Sumut menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tersangka tidak ditahan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*


(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komentar di Medsos Berujung Hukum, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka
Buntut Video Ceramah JK, Ade Armando dan Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.545 Personel Kawal Demo Hardiknas 2026 di Sejumlah Titik Jakarta
Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Sadis Lansia Pekanbaru, Motif Dendam Terungkap!
Viral! Polisi Diduga Joget di THM Medan, Polda Sumut: Itu Sedang Melaksanakan Penyelidikan
Ini Hasil Tes Urine Sopir Taksi Green SM dalam Insiden KRL Bekasi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru