BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Penjelasan Melalui Penasihat Hukum: PT Musim Mas Miliki Legalitas Sah Berupa SHGB di Kelurahan Besar, Medan Labuhan

BITV Admin - Rabu, 06 Mei 2026 09:42 WIB
Penjelasan Melalui Penasihat Hukum: PT Musim Mas Miliki Legalitas Sah Berupa SHGB di Kelurahan Besar, Medan Labuhan
Hak Jawab dan penjelasan PT Musim Mas melalui penasihat hukumnya H Refman Basri SH – Zulchairi SH & Rekan, atas berita yang dimuat di bitvonline.com. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

c. Sebagaimana keterangan Herlambang Panggabean yang dikutip pada berita tersebut bahwa "…. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1991, lokasi objek tanah menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan….", yang faktanya antara lahan milik PT Musim Mas dengan Jalan Rawe terletak berbeda jauh.

d. Sebagaimana redaksi pada berita bahwa "…..SHGB Nomor 193/Titi Papan dan 196/Titi Papan yang dimiliki PT Musim Mas Grop terletak di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Sedang lokasi objek tanah atas nama Sarwo Hardjo sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 milik Herlambang Panggabean berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli yang setelah dimekarkan menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Karena itu, di dalam Surat Itjen Kementerian ATR/BPN tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa objek tanah yang dimaksud dalam SK Gubernur Nomor SK: 77/DA/HML/DS/1974 milik PT Musim Mas Grop dengan SK Gubernur Nomor SK: 02/DA/HML/DS/1973 milik Herlambang Panggabean terletak pada lokasi yang berbeda…" secara hukum merupakan pengakuan Herlambang Panggabean yang tidak terbantahkan bahwa lahan milik PT Musim Mas dengan lahan yang diklaim Herlambang Panggabean adalah hal yang berbeda, sehingga terbukti secara hukum bahwa tanah PT Musim Mas dengan tanah Herlambang Panggabean adalah dua bidang tanah yang berbeda (tidak tumpang tindih).

4. Seandainya pun ("quod non") terdapat tumpang tindih di atas tanah yang dipermasalahkan oleh Herlambang Panggabean, faktanya orang tua dari Herlambang Panggabean sendiri yang mengaku-ngaku sebagai pemilik atas tanah tersebut, baru membeli tanah tersebut dari Muhammad Salim ES (kuasa Sarwo Hardjo) pada 27 Februari 1991.

Sedangkan pada saat itu di atas tanah tersebut telah diterbitkan SHM Nomor 19/Titipapan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama pemegang hak Sintua Elkana Siagian (orang tua dari T.E.D Siagian, dkk), sehingga tidak mengandung logika hukum jika pihak Herlambang Panggabean mempersoalkan dan/atau keberatan terhadap SHM atas nama Sintua Elkana Siagian (orang tua dari T.E.D Siagian, dkk) yang telah diterbitkan sejak tahun 1974 (jauh sebelum orang tua Herlambang Panggabean membeli tanah tersebut).

5. Bahwa faktanya terhadap permasalahan tanah tersebut, Herlambang Panggabean telah membuat laporan/pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik ke Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Bareskrim Polri, kepada Kejaksaan Agung RI serta kepada Presiden RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh H Refman Basri SH – Zulchairi SH & Rekan selaku Penasihat Hukum PT Musim Mas, terhadap laporan tersebut telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Polres Pelabuhan Belawan serta PT Musim Mas juga telah diperiksa baik oleh Kejaksaan Agung RI maupun Irwasda Polda Sumut yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) Nomor: B-34/D-2/Dumas/DM.06/11/2021 tanggal 15 November 2021 atas dasar adanya pengaduan Herlambang Panggabean ke Presiden RI.

6. Karena Herlambang Panggabean telah membuat laporan/pengaduan kepada APH secara pidana dan administratif, maka demi terciptanya kepastian hukum atas tanah tersebut, H Refman Basri SH – Zulchairi SH & Rekan selaku Penasihat Hukum PT Musim Mas menyampaikan sebaiknya Herlambang Panggabean ataupun kuasanya mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) atas sengketa kepemilikan hak atas tanah tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

7. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti tidak benar seluruh isi pemberitaan yang diterbitkan oleh bitvonline.com tersebut. Sebab baik judul dan isi berita tidak ada dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan kepada PT Musim Mas.*

(ad)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Hanya Polri, Prabowo Minta Reformasi Seluruh Lembaga Penegakan Hukum
Diseret ke Pengadilan, Jokowi Malah Bersikap Datar! Kuasa Hukum Bongkar Faktanya
Gibran Kecam Keras Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Tak Bisa Ditoleransi
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng
Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk Revisi UU HAM, Ini Alasannya
Bongkar Dugaan Penggelapan Rp3,6 Miliar, Waketum PSI Bro Ron Dipukuli di Kantor Advokat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru