BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Penjelasan Melalui Penasihat Hukum: PT Musim Mas Miliki Legalitas Sah Berupa SHGB di Kelurahan Besar, Medan Labuhan

BITV Admin - Rabu, 06 Mei 2026 09:42 WIB
Penjelasan Melalui Penasihat Hukum: PT Musim Mas Miliki Legalitas Sah Berupa SHGB di Kelurahan Besar, Medan Labuhan
Hak Jawab dan penjelasan PT Musim Mas melalui penasihat hukumnya H Refman Basri SH – Zulchairi SH & Rekan, atas berita yang dimuat di bitvonline.com. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – PT Musim Mas melalui penasihat hukumnya H Refman Basri SH – Zulchairi SH & Rekan memberi Hak Jawab dan penjelasan atas berita yang dimuat di bitvonline.com pada 29 April 2026, dengan judul PT MUSIM MAS SEROBOT TANAH KELUARGA HERLAMBANG DI KELURAHAN BESAR, MEDAN LABUHAN, DIJADWALKAN TIM OMBUDSMAN RI SEGERA TURUN KE LOKASI".

Hak Jawab tersebut termuat dalam Surat No: 10475/RB/SK/V/2026 tertanggal 05 Mei 2026 yang substansi isinya menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:

1. Secara hukum PT Musim Mas memiliki legalitas yang sah berupa Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, yakni Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Bahwa tanah tersebut dibeli oleh PT Musim Mas dari T.E.D Siagian, dkk (ahli waris dari Sintua Elkana Siagian) selaku pemegang Sertipikat HGB Nomor 196/Titipapan tertanggal 25 April 2012.

Jauh sebelumnya, di atas tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 19/Titipapan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama pemegang hak Sintua Elkana Siagian (orangtua dari T.E.D Siagian, dkk), sehingga terbukti secara hukum bahwa sejak 1974 di atas tanah tersebut telah dilakukan pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

3. Tidak ada kaitan dan hubungan hukum antara tanah PT Musim Mas dengan tanah Herlambang Panggabean sebab letak tanahnya berbeda, dimana:

a. Faktanya di dalam surat ukur SHM Nomor 19/Titipapan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama pemegang hak Sintua Elkana Siagian telah tergambar secara jelas bahwa Sebelah Barat tanah PT Musim Mas berbatas langsung dengan Kuburan Cina.

Dan faktanya, hingga saat ini Kuburan Cina tersebut masih ada (eksis) yang secara hukum menjadi bukti nyata atas tapal batas letak dan posisi tanah PT Musim Mas yang tidak dapat terbantahkan.

Sebaliknya, di dalam peta gambar tanah Herlambang Panggabean, sama sekali tidak menunjukkan lokasi lahan yang berbatas dengan Kuburan Cina sebagaimana yang ada pada peta gambar PT Musim Mas.

b. Sebagaimana dalam berita tertulis bahwa "…tanah tersebut telah dikuasai perusahaan raksasa PT Musim Mas Grop.

Bahkan disebutkan, PT Musim Mas Grop telah memiliki alas hak SHM Nomor 19/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor 196/Titi Papan dan SHM Nomor 20/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor 193/Titi Papan….", faktanya pada saat pemeriksaan lapangan Ombudsman RI, BPN/ATR dan pihak Kelurahan Herlambang Panggabean menyatakan bahwa lahan PT Musim Mas yang diduga tumpang tindih dengan lahan Herlambang Panggabean tidak terkait dengan SHM 20/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB 193/Titipapan.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Hanya Polri, Prabowo Minta Reformasi Seluruh Lembaga Penegakan Hukum
Diseret ke Pengadilan, Jokowi Malah Bersikap Datar! Kuasa Hukum Bongkar Faktanya
Gibran Kecam Keras Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Tak Bisa Ditoleransi
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng
Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk Revisi UU HAM, Ini Alasannya
Bongkar Dugaan Penggelapan Rp3,6 Miliar, Waketum PSI Bro Ron Dipukuli di Kantor Advokat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru