RDP Pengelolaan Sampah di Talawi Memanas, Pelaku UMKM Soroti Penerapan Perda dan Pelayanan DLH
BATU BARA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup
PEMERINTAHAN
MEDAN – PT Musim Mas melalui penasihat hukumnya H Refman Basri SH – Zulchairi SH & Rekan memberi Hak Jawab dan penjelasan atas berita yang dimuat di bitvonline.com pada 29 April 2026, dengan judul PT MUSIM MAS SEROBOT TANAH KELUARGA HERLAMBANG DI KELURAHAN BESAR, MEDAN LABUHAN, DIJADWALKAN TIM OMBUDSMAN RI SEGERA TURUN KE LOKASI".
Hak Jawab tersebut termuat dalam Surat No: 10475/RB/SK/V/2026 tertanggal 05 Mei 2026 yang substansi isinya menjelaskan sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Secara hukum PT Musim Mas memiliki legalitas yang sah berupa Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, yakni Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bahwa tanah tersebut dibeli oleh PT Musim Mas dari T.E.D Siagian, dkk (ahli waris dari Sintua Elkana Siagian) selaku pemegang Sertipikat HGB Nomor 196/Titipapan tertanggal 25 April 2012.
Jauh sebelumnya, di atas tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 19/Titipapan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama pemegang hak Sintua Elkana Siagian (orangtua dari T.E.D Siagian, dkk), sehingga terbukti secara hukum bahwa sejak 1974 di atas tanah tersebut telah dilakukan pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Tidak ada kaitan dan hubungan hukum antara tanah PT Musim Mas dengan tanah Herlambang Panggabean sebab letak tanahnya berbeda, dimana:
a. Faktanya di dalam surat ukur SHM Nomor 19/Titipapan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama pemegang hak Sintua Elkana Siagian telah tergambar secara jelas bahwa Sebelah Barat tanah PT Musim Mas berbatas langsung dengan Kuburan Cina.
Dan faktanya, hingga saat ini Kuburan Cina tersebut masih ada (eksis) yang secara hukum menjadi bukti nyata atas tapal batas letak dan posisi tanah PT Musim Mas yang tidak dapat terbantahkan.
Sebaliknya, di dalam peta gambar tanah Herlambang Panggabean, sama sekali tidak menunjukkan lokasi lahan yang berbatas dengan Kuburan Cina sebagaimana yang ada pada peta gambar PT Musim Mas.
b. Sebagaimana dalam berita tertulis bahwa "…tanah tersebut telah dikuasai perusahaan raksasa PT Musim Mas Grop.
Bahkan disebutkan, PT Musim Mas Grop telah memiliki alas hak SHM Nomor 19/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor 196/Titi Papan dan SHM Nomor 20/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor 193/Titi Papan….", faktanya pada saat pemeriksaan lapangan Ombudsman RI, BPN/ATR dan pihak Kelurahan Herlambang Panggabean menyatakan bahwa lahan PT Musim Mas yang diduga tumpang tindih dengan lahan Herlambang Panggabean tidak terkait dengan SHM 20/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB 193/Titipapan.
BATU BARA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat da
NASIONAL
GAYO LUES Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Gayo Lues, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk menurunkan suku bunga program Permodalan Nasional M
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari PT Toshida Indonesia terkait kasus dugaan korupsi yang menyer
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tetap tenang menyikapi pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan rumah jabatan bagi seluruh hakim di Indonesia. Kebijakan ini, menurut Pra
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya temuan dana sekitar Rp 39 triliun yang disebut berasal dari aset milik koruptor dan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Surya mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjadikan pening
PEMERINTAHAN