BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Panitera PT Banten Tersangka Korupsi: Diduga Terima Suap Rp1 Miliar untuk Eksekusi Tanah Pertamina

BITVonline.com - Rabu, 30 Oktober 2024 10:32 WIB
Panitera PT Banten Tersangka Korupsi: Diduga Terima Suap Rp1 Miliar untuk Eksekusi Tanah Pertamina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan Rina Pertiwi (RP), seorang Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dalam kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi terkait eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Rina Pertiwi diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari terpidana Ali Sopyan (AS) saat menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur antara tahun 2020 hingga 2022.

“RP diduga menerima suap untuk mempercepat proses eksekusi putusan perkara peninjauan kembali yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (30/10).

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa suap tersebut disalurkan melalui saksi berinisial DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah Rina. Cek itu kemudian diserahkan bertahap kepada Rina, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi di lembaga peradilan adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ungkap Syarief.

Sebagai langkah selanjutnya, Rina Pertiwi telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga peradilan, serta upaya serius dari pihak kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berharap dengan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru