OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tidak dilakukan secara asal. Setiap tindakan peneg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Ketua ORI nonaktif Hery Susanto berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Anggota Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan terdapat beberapa tingkatan sanksi etik yang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga sanksi paling berat berupa PTDH.
Namun, sebelum keputusan diambil, majelis akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait.Baca Juga:
"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ujar Jimly.
Ia menjelaskan, pihak yang akan dimintai keterangan meliputi pelapor, pihak yang berkepentingan, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota ORI periode 2026–2031.
Hal ini dilakukan karena proses pengangkatan Ketua ORI melibatkan banyak pihak, termasuk Presiden melalui keputusan resmi serta proses seleksi di DPR RI.
"Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang memiliki keterkaitan sampai akhirnya nanti keputusan diharapkan selesai dalam 30 hari," katanya.
Jimly menambahkan, apabila nantinya dijatuhkan sanksi PTDH, salah satu dasar pertimbangannya adalah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, terdapat juga dasar lain seperti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
"Kalau proses pidananya lama, bisa menimbulkan ketidakpastian. Maka ada pertimbangan lain, misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat," ujarnya.
Majelis Etik berharap proses pemeriksaan ini dapat memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia, yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Adapun Majelis Etik ORI terdiri dari lima anggota, yakni tiga unsur eksternal yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua unsur internal ORI yakni Maneger Nasution dan Partono Samino.*
(vo/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tidak dilakukan secara asal. Setiap tindakan peneg
HUKUM DAN KRIMINAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tengah mempelajari berbagai strategi pembangunan perumahan dari negara lain untuk
NASIONAL
JAKARTA Industri smartphone diprediksi semakin ramai pada Agustus 2026. Sejumlah produsen ponsel besar bersiap menghadirkan perangkat te
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan perkembangan positif. Hingga 28 Juli 2026, realisasi PAD
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Sistem Pengelol
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan perguruan tinggi memiliki
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada institusi tertentu seperti TNI d
NASIONAL
JAKARTA Istana Kepresidenan merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat adanya penurunan tingkat k
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Jumat (31/7/2026) dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang Garud
EKONOMI