SALAM Desak PLN Sumut Copot Kepala ULP Sibuhuan, Soroti Dugaan Pembiaran Wifi Ilegal di Padang Lawas
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menindaklanjuti keputusan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi kepada delapan hakim dan satu panitera pengganti atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan dari Bawas MA dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas penjatuhan sanksi tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap dan akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas," kata Soni kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, delapan hakim yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan, yang terdiri dari empat hakim karier dan empat hakim ad hoc. Selain itu, terdapat satu panitera pengganti yang turut dikenai sanksi dalam perkara tahun 2024.
"Secara keseluruhan delapan hakim PHI PN Medan dijatuhi sanksi disiplin oleh Bawas MA. Ada yang masih bertugas, ada juga yang sudah mutasi, serta satu panitera pengganti," ujarnya.
Soni menambahkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap para aparatur peradilan tersebut bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sedang.
"Secara akumulatif, sanksi yang dijatuhi berupa sanksi ringan dan sanksi sedang," jelasnya.
Bawas MA sebelumnya juga merilis bahwa secara nasional terdapat 28 aparatur peradilan yang dikenai sanksi dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026. Dari jumlah tersebut terdiri atas 19 hakim, tujuh hakim ad hoc, satu panitera, dan satu panitera pengganti.
Pelanggaran yang dilakukan para aparatur peradilan tersebut mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial.
"Peraturan yang dilanggar sesuai pengumuman Bawas adalah KEPPH sebagaimana Keputusan Bersama MA dan KY," pungkas Soni.*
(mi/dh)
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong transisi energi dan aksi iklim saat menjadi pembi
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam pelaksanaan Lat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah membuka peluang bagi lebih banyak tenaga ahli untuk terlibat dalam pengembangan mobil dan motor nasional. Langkah ini
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah maupun kemen
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Penganugerahan gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kedatun Keagungan Lampung
NASIONAL
MEDAN Kebakaran yang melanda pabrik sepatu dan sandal karet PT Yumeida di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten D
PERISTIWA
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
BANDUNG Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Taufik Hidayat ya
HUKUM DAN KRIMINAL