Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menindaklanjuti keputusan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi kepada delapan hakim dan satu panitera pengganti atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan dari Bawas MA dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas penjatuhan sanksi tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap dan akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas," kata Soni kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, delapan hakim yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan, yang terdiri dari empat hakim karier dan empat hakim ad hoc. Selain itu, terdapat satu panitera pengganti yang turut dikenai sanksi dalam perkara tahun 2024.
"Secara keseluruhan delapan hakim PHI PN Medan dijatuhi sanksi disiplin oleh Bawas MA. Ada yang masih bertugas, ada juga yang sudah mutasi, serta satu panitera pengganti," ujarnya.
Soni menambahkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap para aparatur peradilan tersebut bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sedang.
"Secara akumulatif, sanksi yang dijatuhi berupa sanksi ringan dan sanksi sedang," jelasnya.
Bawas MA sebelumnya juga merilis bahwa secara nasional terdapat 28 aparatur peradilan yang dikenai sanksi dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026. Dari jumlah tersebut terdiri atas 19 hakim, tujuh hakim ad hoc, satu panitera, dan satu panitera pengganti.
Pelanggaran yang dilakukan para aparatur peradilan tersebut mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial.
"Peraturan yang dilanggar sesuai pengumuman Bawas adalah KEPPH sebagaimana Keputusan Bersama MA dan KY," pungkas Soni.*
(mi/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN