BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

PPATK Analisis Harta Kekayaan Majelis Hakim Kasasi Kasus Gregorius Ronald Tannur

BITVonline.com - Rabu, 30 Oktober 2024 04:15 WIB
PPATK Analisis Harta Kekayaan Majelis Hakim Kasasi Kasus Gregorius Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini sedang mendalami harta kekayaan para majelis hakim yang terlibat dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur. Putusan ini menganulir vonis bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa analisis keuangan ini bukan hanya difokuskan pada majelis hakim, tetapi juga mencakup sejumlah pihak terkait lainnya. “Kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Keputusan MA untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Tannur adalah hasil dari kasasi yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024, majelis hakim menilai bahwa Tannur terbukti bersalah menganiaya kekasihnya hingga menyebabkan kematian, dengan pelanggaran yang tertera dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Soesilo sebagai ketua majelis, bersama anggota majelis Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang telah berlangsung, mengingat vonis bebas sebelumnya mengundang banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan aktivis hak asasi manusia.

Dengan dijatuhkannya hukuman tersebut, PPATK melanjutkan tugasnya untuk melakukan analisis harta kekayaan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, sekaligus mencegah adanya potensi konflik kepentingan di masa mendatang. Ivan menegaskan bahwa analisis ini akan dilakukan secara menyeluruh dan mendetail.

Masyarakat kini menanti hasil dari analisis tersebut, yang diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai integritas majelis hakim serta memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil berdasar pada prinsip keadilan.

Kasus Gregorius Ronald Tannur mencerminkan tantangan yang dihadapi sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya perlindungan terhadap korban kekerasan.

Sebagai catatan, Tannur kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah putusan MA tersebut. Pengamat hukum dan aktivis sosial menganggap bahwa langkah PPATK ini adalah langkah progresif dalam mengawal proses hukum di Indonesia, sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam beberapa waktu ke depan, perkembangan lebih lanjut terkait hasil analisis PPATK dan proses hukum Tannur diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi ini. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tetap mengawasi dan berharap agar keadilan ditegakkan secara konsisten dan berkelanjutan.(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru