BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Ditahan

BITVonline.com - Rabu, 30 Oktober 2024 03:28 WIB
Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Ditahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan. Sebelum ditahan, Tom Lembong menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan.

Terlihat Tom Lembong yang mengenakan baju hitam dan jaket biru navy menjalani pemeriksaan tekanan darah. Selain Lembong, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga mendapat pemeriksaan kesehatan yang sama.

Setelah proses pemeriksaan, keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan oleh petugas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Abdul menambahkan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, impor yang dilakukan oleh PT AP tidak melalui rapat koordinasi yang diperlukan dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan bahwa pada November-Desember 2015, Charles Sitorus memerintahkan staf untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang gula. Padahal, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya gula kristal putih diimpor secara langsung oleh BUMN.

“Impor gula kristal mentah tersebut dijual ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Terendah (HET), yaitu Rp16 ribu per kilogram, sementara HET ditetapkan Rp13 ribu per kilogram,” jelas Abdul.

Kejagung RI berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru