BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Gugatan Ijazah Jokowi Tak Diterima, Penggugat Tak Menyerah dan Ajukan Banding

Adelia Syafitri - Senin, 11 Mei 2026 20:17 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Tak Diterima, Penggugat Tak Menyerah dan Ajukan Banding
Kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq menunjukkan permohonan banding ke PT Semarang di PN Solo, Senin (11/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah.

Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Negeri Solo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Banding tersebut diajukan setelah majelis hakim PN Solo menjatuhkan putusan pada 14 April 2026, yang menyatakan gugatan dua alumni Universitas Gadjah Mada, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, tidak dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga:

Salah satu kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang merujuk pada ketentuan notifikasi 60 hari sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 36 Tahun 2013.

Menurut dia, aturan tersebut tidak bersifat mengikat umum.

"Keputusan Mahkamah bukan peraturan yang mengikat umum, tidak bersifat erga omnes, hanya mengikat para hakim saja," kata Ahmad di PN Solo, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menilai penerapan ketentuan tersebut dalam perkara CLS ijazah Jokowi tidak tepat, karena lebih relevan digunakan dalam kasus lingkungan hidup yang membutuhkan proses administratif panjang sebelum gugatan diajukan.

Ahmad juga menyebut bahwa sejak awal perkara telah diperiksa di pengadilan, sehingga aspek administratif seharusnya tidak menjadi alasan gugatan tidak diterima.

"Kalau memang masalah administrasi, seharusnya sejak awal tidak diterima," ujarnya.

Dalam argumentasinya, pihak penggugat juga menyinggung asas pembuktian dalam hukum perdata actori incumbit probatio, yakni pihak yang mendalilkan wajib membuktikan.

Namun, menurut mereka, terdapat pula prinsip reus in excipiendo fit actor ketika tergugat mengajukan bantahan baru yang harus dibuktikan.

Ahmad menilai posisi pembuktian dalam perkara ini justru menguatkan pihak penggugat, karena tergugat disebut tidak menunjukkan dokumen ijazah asli dalam persidangan.

"Dalam kasus ini, tergugat tidak menunjukkan ijazah asli," katanya.

Selain itu, penggugat juga menggunakan asas preponderance of evidence atau kekuatan pembuktian yang lebih dominan dalam menentukan kebenaran di persidangan.

Dengan diajukannya banding ini, perkara ijazah Jokowi kini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk pemeriksaan tingkat lanjutan.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Tanggapi Permintaan Roy Suryo Stop Kasus Ijazah Jokowi: Alasannya Apa?
Roy Suryo Ragukan Berkas Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21, Ketum Jokowi Mania Sebut Pernyataan Itu Menyesatkan
Indonesia Juara Umum SEA Esports Nations Cup 2026 Usai Sabet 3 Emas dan Kalahkan Vietnam di Klasemen Akhir
Sejak Zaman Soeharto Belum Diperbaiki, Prabowo Janjikan Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia saat Kunjungi Miangas
Polisi Masih Selidiki Laporan JK terkait Tuduhan Danai Roy Suryo dan Polemik Ijazah Jokowi
Sengketa Ijazah Jokowi Memanas, Bonjowi: Gugatan UGM Salah Alamat dan Kedaluwarsa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru