BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Jessica Wongso Ajukan Bukti Baru di Sidang PK: Rekaman CCTV Diduga Ditemukan dari Stasiun TV?

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 07:41 WIB
48 view
Jessica Wongso Ajukan Bukti Baru di Sidang PK: Rekaman CCTV Diduga Ditemukan dari Stasiun TV?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua. Permohonan ini diajukan dengan keyakinan bahwa rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan sebelumnya tidak utuh dan telah direkayasa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica mengungkapkan temuan baru terkait rekaman CCTV dari restoran Olivier yang selama ini dianggap sebagai bukti kunci. Mereka percaya bahwa rekaman tersebut telah mengalami pemotongan, pengaburan warna, serta penurunan kualitas resolusi video, sehingga berpotensi menyesatkan kesimpulan perkara.

“Bukti baru ini ditemukan saat kami menyaksikan sebuah program di stasiun TV, di mana ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengungkapkan bahwa dia memiliki rekaman CCTV yang belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujar kuasa hukum Jessica dalam keterangan persnya. Rekaman tersebut diklaim tersimpan dalam flash disk atau CD yang berasal dari acara wawancara dengan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023.

Baca Juga:

Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut mencakup potongan video yang krusial dan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa di restoran Olivier pada malam kejadian. Mereka juga menyoroti dugaan kekhilafan hakim dalam kasus ini, yang dinilai sebagai salah satu alasan mengapa permohonan PK perlu dipertimbangkan.

Andra Reinhard Pasaribu, salah satu kuasa hukum Jessica, menegaskan bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa momen penting ketika Agus, mantan pegawai Olivier, menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang dari rekaman. “Berdasarkan analisis kami, CCTV yang diduga telah direkayasa tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Baca Juga:

Lebih jauh, Andra menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. “Dugaan rekayasa CCTV di restoran Olivier ini sepertinya sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna. Sejak itu, dia telah melawan putusan tersebut melalui berbagai jalur hukum, termasuk banding, kasasi, dan PK, namun upayanya selalu gagal. Meski demikian, Jessica memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, dengan banyak pro dan kontra mengenai keadilan dan keabsahan bukti yang diajukan. Permohonan PK kedua ini diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai kasus yang telah menimbulkan banyak spekulasi dan kontroversi.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica berharap agar pengadilan mempertimbangkan bukti baru yang mereka ajukan dan menghapus putusan yang ada, demi keadilan bagi klien mereka. Dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat kembali diajak untuk mengikuti perkembangan kasus yang penuh dengan liku-liku ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ratusan Anggota BPD Deli Serdang Geruduk DPRD, Tuntut Pembahasan KUA-PPAS dan Kesejahteraan
Perang Harga Internet Makin Gila, Pengusaha: Kami Tercekik!
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sabang, Tidak Berpotensi Tsunami
Polsek Denpasar Selatan Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen di Kelurahan Sesetan
Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Wapres RI di Bali, Danrem 163/Wira Satya: Tunjukkan Profesionalisme dan Etika
Kodim 1617/Jembrana Gelar Apel Siaga Bencana di Pantai Pebuahan, Antisipasi Dampak Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
komentar
beritaTerbaru