
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua. Permohonan ini diajukan dengan keyakinan bahwa rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan sebelumnya tidak utuh dan telah direkayasa.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica mengungkapkan temuan baru terkait rekaman CCTV dari restoran Olivier yang selama ini dianggap sebagai bukti kunci. Mereka percaya bahwa rekaman tersebut telah mengalami pemotongan, pengaburan warna, serta penurunan kualitas resolusi video, sehingga berpotensi menyesatkan kesimpulan perkara.
“Bukti baru ini ditemukan saat kami menyaksikan sebuah program di stasiun TV, di mana ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengungkapkan bahwa dia memiliki rekaman CCTV yang belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujar kuasa hukum Jessica dalam keterangan persnya. Rekaman tersebut diklaim tersimpan dalam flash disk atau CD yang berasal dari acara wawancara dengan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023.
Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut mencakup potongan video yang krusial dan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa di restoran Olivier pada malam kejadian. Mereka juga menyoroti dugaan kekhilafan hakim dalam kasus ini, yang dinilai sebagai salah satu alasan mengapa permohonan PK perlu dipertimbangkan.
Andra Reinhard Pasaribu, salah satu kuasa hukum Jessica, menegaskan bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa momen penting ketika Agus, mantan pegawai Olivier, menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang dari rekaman. “Berdasarkan analisis kami, CCTV yang diduga telah direkayasa tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Lebih jauh, Andra menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. “Dugaan rekayasa CCTV di restoran Olivier ini sepertinya sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna. Sejak itu, dia telah melawan putusan tersebut melalui berbagai jalur hukum, termasuk banding, kasasi, dan PK, namun upayanya selalu gagal. Meski demikian, Jessica memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, dengan banyak pro dan kontra mengenai keadilan dan keabsahan bukti yang diajukan. Permohonan PK kedua ini diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai kasus yang telah menimbulkan banyak spekulasi dan kontroversi.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica berharap agar pengadilan mempertimbangkan bukti baru yang mereka ajukan dan menghapus putusan yang ada, demi keadilan bagi klien mereka. Dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat kembali diajak untuk mengikuti perkembangan kasus yang penuh dengan liku-liku ini.
(N/014)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa