SULTENG -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan oleh Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito. Penolakan ini menandai berlanjutnya sidang dengan pokok perkara yang dihadapi Supriyani.
Keputusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Andoolo, Stevie Rosano, menjelaskan bahwa pertimbangan penolakan eksepsi berfokus pada keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan. Salah satu keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Majelis hakim menilai bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut,” ungkap Stevie Rosano.
Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh uraian dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap, mencakup waktu, tempat, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Proses Sidang Berlanjut
Dengan penolakan eksepsi, majelis hakim kini akan melanjutkan sidang untuk membuktikan kebenaran dakwaan serta menguji kronologis peristiwa yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum. “Oleh karenanya, seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tambah Hakim Stevie.
Sidang terhadap Supriyani saat ini berlangsung secara tertutup, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan anak di bawah umur. Puluhan kerabat dan rekan guru Supriyani hadir di luar ruang pengadilan untuk memberikan dukungan.
Kasus yang Menghebohkan
Supriyani dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya, yang diketahui merupakan anak seorang polisi. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di kalangan masyarakat setempat. Dengan sidang yang tengah berlanjut, banyak yang berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Sementara itu, masyarakat menunggu hasil dari persidangan ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Supriyani. Sidang berikutnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini, yang telah menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
(N/014)
Pengadilan Negeri Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan