Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Baru
JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM -Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla RI berhasil menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia. Kedua penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu sepuluh hari di dua lokasi berbeda, yaitu Perairan Berakit dan Perairan Tandur.
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra, mengungkapkan bahwa penindakan pertama terjadi pada 14 Oktober 2024 di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada 25 Oktober 2024 di Perairan Tandur, di mana 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster berhasil diamankan.
“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar,” jelas Robby dalam konferensi pers yang diadakan di Batam.
Kedua penyelundupan ini melibatkan penggunaan high speed craft (HSC), yang menunjukkan modus operandi yang semakin kompleks dalam upaya pelanggaran hukum di perairan Indonesia. Robby menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mengatasi isu penyelundupan yang merugikan negara dan keberlanjutan sumber daya laut.
Setelah dilakukan penindakan, seluruh benih bening lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di dua lokasi berbeda sebagai langkah untuk menjaga kelestariannya. Hasil penindakan pertama dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, sementara hasil penindakan kedua dilepasliarkan pada hari yang sama, 25 Oktober 2024, di Perairan Karimun.
“Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya,” tutup Robby.
Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memerangi tindak pidana lingkungan yang semakin marak. Melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dan instansi lainnya, diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di perairan Indonesia.
Dengan semakin seringnya penindakan terhadap praktik penyelundupan, diharapkan masyarakat juga lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut demi masa depan yang lebih baik.
(N/014)
JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi Polit
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian
POLITIK
LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui Progra
PENDIDIKAN
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menghadiri pelantikan pengurus DPD AMPI Sumatera
POLITIK
BANDA ACEH Solidaritas kuat ditunjukkan Ikatan Alumni Pesantren Darul Arafah Raya (IKAPDA) Aceh setelah kabar duka wafatnya Fakhri Herdiec
PERISTIWA
BINJAI Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menghadiri kegiatan Gerakan Safari Dakwah Subuh (GSDS) yang digelar Angkatan Muda Pemb
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menerima kunjungan Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di kediaman resminya, Min
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengunjungi rumah duka mantan Gubernur Aceh periode 20122017, dr. Zaini Abdullah, di G
PERISTIWA
BANDA ACEH Kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aceh yang kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbu
POLITIK