Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kasus yang melibatkan Ronald Tannur, yang baru saja dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terus memicu kontroversi. Keluarga Dini Sera Afrianti, korban dalam kasus ini, merasa bahwa vonis tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan fakta yang ada.
Pengacara keluarga Dini, Dhimas Yemahura, secara tegas menilai putusan MA tersebut tidak mencukupi untuk menegakkan keadilan. Menurutnya, tindakan Ronald yang menyebabkan kematian Dini tidak dapat dipandang sebagai sekadar penganiayaan, melainkan merupakan tindak pidana pembunuhan. “Kami sangat prihatin dengan putusan itu karena terlalu ringan. Dalam fakta sidang, Ronald jelas melakukan tindakan yang menyebabkan kematian korban,” ungkap Dhimas kepada wartawan.
Jubir MA, Hakim Agung Yanto, menanggapi bahwa pemidanaan adalah hak majelis hakim yang menangani perkara. “Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” jelasnya dalam konferensi pers. MA sendiri sebelumnya menganulir putusan bebas Ronald yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana hakim yang menjatuhkan vonis tersebut kini terjerat kasus suap.
Dhimas menyoroti adanya unsur penyuapan dalam putusan PN Surabaya yang memicu ketidakpuasan keluarga Dini. “Putusan yang ada di PN Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” tambahnya. Penilaian ini semakin menguatkan kekecewaan keluarga, karena mereka merasa tidak hanya dirugikan secara emosional, tetapi juga secara hukum.
Dalam amar putusan MA, Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang dapat dipidana penjara selama 7 tahun, tetapi hanya dijatuhi hukuman 5 tahun. Dhimas mempertanyakan keputusan ini, “Kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan pada Ronald Tannur? Bukankah perbuatannya jelas-jelas mengakibatkan kematian?”
Dissenting opinion yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dalam putusan MA menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam proses hukum ini. Namun, bunyi lengkap dari dissenting opinion tersebut masih belum diterbitkan, meninggalkan banyak pertanyaan mengenai pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
Keluarga Dini kini berharap agar proses hukum ini tidak berhenti pada vonis yang ada. Mereka menuntut keadilan yang lebih tegas, agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. “Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas Dhimas.
Kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi sistem peradilan di Indonesia dalam menangani perkara-perkara serius yang melibatkan nyawa manusia. Masyarakat berharap agar ke depannya, proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil, tanpa pengaruh dari faktor eksternal seperti korupsi.
(K/09)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.