Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,65 Juta per Gram, Buyback Justru Naik
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Sabtu (4/7/2026) terpantau masih bertahan di level Rp2.651.000 per
EKONOMI
JAKARTA — Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,4 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Jaksa juga menuntut agar Noel dijatuhi denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti yang dikurangi pengembalian sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Baca Juga:
Usai sidang, Noel melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum yang menurutnya tidak konsisten.
Ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain dalam perkara serupa yang disebut memiliki nilai kerugian lebih besar namun dijatuhi tuntutan lebih ringan.
"Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Noel juga menyoroti perkara lain yang menurutnya tidak sebanding dengan tuntutan yang ia terima.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap para terdakwa di kasus tersebut.
"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Noel menyatakan bahwa kebijakan yang ia jalankan saat menjabat sebagai Wamenaker tidak merugikan negara dan diklaim mengikuti arahan pemerintah.
"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," kata dia.
Kasus ini berawal dari praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga Rp6 juta, disertai ancaman perlambatan proses bagi pihak yang tidak membayar.
Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain juga dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti dalam jumlah miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 25 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum.*
(tm/ad)
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Sabtu (4/7/2026) terpantau masih bertahan di level Rp2.651.000 per
EKONOMI
MEDAN Musim libur sekolah menjadi momen yang dinanti banyak keluarga untuk menghabiskan waktu bersama anak. Tak harus pergi ke luar kota
PARIWISATA
MIAMI Timnas Argentina harus bekerja keras untuk memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Albiceleste menundukkan tim debuta
OLAHRAGA
DALLAS Timnas Mesir memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia dengan skor 42 melalui adu pena
OLAHRAGA
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kinerja pasar saham Indonesia sepanjang perdagangan sepekan periode 29 Juni hingga 3 Juli 2026 ditutup melemah. Indeks Harga Sah
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat Syah Afand
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin a
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDjohermansyah DjohanOPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar seorang bupati. Kali ini Bupati Langkat,
OPINI