BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

Sidang Smartboard Langkat Memanas! Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi

Johan - Selasa, 19 Mei 2026 10:06 WIB
Sidang Smartboard Langkat Memanas! Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan proyek pengadaan smartboard untuk jenjang SD dan SMP di Langkat diduga sarat mark up harga dan pengubahan spesifikasi barang.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp29,5 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Saiful Abdi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Mei 2026.

Adapun dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan akan langsung menjalani pemeriksaan pokok perkara pada 25 Mei 2026.*


(sp/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nama Kadinkes Sumut Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar di Langkat!
Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer Ngamuk di Sidang: Saya Menyesal, Mending Korupsi yang Banyak!
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos RI, Percepat Realisasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Diperiksa KPK, Muhadjir Effendy Tegaskan Hanya Jadi Menag Ad Interim di Kasus Kuota Haji
Rico Waas Apresiasi Pansus Aset DPRD Medan, Minta OPD Lebih Responsif
Wali Kota Medan Minta Jajaran Gerak Cepat Tindak Lanjuti Hasil Reses DPRD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru