Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan proyek pengadaan smartboard untuk jenjang SD dan SMP di Langkat diduga sarat mark up harga dan pengubahan spesifikasi barang.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp29,5 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Saiful Abdi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Mei 2026.
Adapun dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan akan langsung menjalani pemeriksaan pokok perkara pada 25 Mei 2026.*
(sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.