Menkop Ferry Apresiasi Kritik Publik soal KDKMP, Janjikan Evaluasi Menyeluruh
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan
EKONOMI
MEDAN — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berlangsung panas di Pengadilan Tindak Pidana korupsi/" target="_blank">Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 18 Mei 2026.
Tim penasihat hukum salah satu terdakwa, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, melontarkan protes keras terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.Baca Juga:
Ketiganya didakwa terkait proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp49,9 miliar.
Kuasa hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan Saiful tidak mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek yang kini dipersoalkan.
"Ini bentuk kriminalisasi. Klien kami tidak tahu-menahu soal proyek itu. Saat proyek berjalan, beliau bahkan sudah berstatus tersangka dalam perkara lain. Bagaimana mungkin mengendalikan proyek sebesar itu?" ujar Jonson seusai persidangan.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan Saiful sebagai terdakwa, sementara sejumlah dokumen perencanaan dan kontrak disebut ditandatangani pihak lain.
Mereka bahkan menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pesanan Barang tertanggal 11 September 2024.
Jonson menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke kepolisian, namun proses penyelidikan dihentikan dengan alasan kurang bukti.
Ia juga mengaku telah membawa laporan itu ke Komisi Pemberantasan korupsi/" target="_blank">Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang saat ini belum diproses hukum, termasuk mantan Penjabat Bupati Langkat dan seorang purnawirawan perwira tinggi kepolisian.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan proyek pengadaan smartboard untuk jenjang SD dan SMP di Langkat diduga sarat mark up harga dan pengubahan spesifikasi barang.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp29,5 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Saiful Abdi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Mei 2026.
Adapun dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan akan langsung menjalani pemeriksaan pokok perkara pada 25 Mei 2026.*
(sp/ad)
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membantah kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengecam penangkapan jurnalis Republika, Bambang Noroyono, oleh aparat Israel saat mengikuti
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan catatan pemberian uang kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah Indonesia terus melakukan langkah diplomatik terkait laporan penangkapan sembilan warga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pengemasan compress
EKONOMI
BINJAI Laporan hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja jasa di lima kantor kecamatan di Kota Binjai,
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berlangsung panas di Pengadilan T
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Tanah longsor terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada S
PERISTIWA
MEDAN Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, ikut disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL