Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
MEDAN — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berlangsung panas di Pengadilan Tindak Pidana korupsi/" target="_blank">Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 18 Mei 2026.
Tim penasihat hukum salah satu terdakwa, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, melontarkan protes keras terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.Baca Juga:
Ketiganya didakwa terkait proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp49,9 miliar.
Kuasa hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan Saiful tidak mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek yang kini dipersoalkan.
"Ini bentuk kriminalisasi. Klien kami tidak tahu-menahu soal proyek itu. Saat proyek berjalan, beliau bahkan sudah berstatus tersangka dalam perkara lain. Bagaimana mungkin mengendalikan proyek sebesar itu?" ujar Jonson seusai persidangan.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan Saiful sebagai terdakwa, sementara sejumlah dokumen perencanaan dan kontrak disebut ditandatangani pihak lain.
Mereka bahkan menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pesanan Barang tertanggal 11 September 2024.
Jonson menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke kepolisian, namun proses penyelidikan dihentikan dengan alasan kurang bukti.
Ia juga mengaku telah membawa laporan itu ke Komisi Pemberantasan korupsi/" target="_blank">Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang saat ini belum diproses hukum, termasuk mantan Penjabat Bupati Langkat dan seorang purnawirawan perwira tinggi kepolisian.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan proyek pengadaan smartboard untuk jenjang SD dan SMP di Langkat diduga sarat mark up harga dan pengubahan spesifikasi barang.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp29,5 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Saiful Abdi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Mei 2026.
Adapun dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan akan langsung menjalani pemeriksaan pokok perkara pada 25 Mei 2026.*
(sp/ad)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL