BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

BNN-Bea Cukai Bongkar Jaringan Internasional, 13 Kg Barang Terlarang dari Laos Disita

Adelia Syafitri - Selasa, 19 Mei 2026 15:21 WIB
BNN-Bea Cukai Bongkar Jaringan Internasional, 13 Kg Barang Terlarang dari Laos Disita
Petugas menujukkan barang bukti hasil Operasi Saber Bersinar 2026 di Kantor BNN RI, Selasa (19/5). (Foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan narkotika internasional Golden Triangle dalam Operasi Sapu Bersih Sindikat Narkoba (Saber Bersinar) 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Laos yang akan diedarkan di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan bermula pada 28 April 2026 saat petugas gabungan mencegat 10 paket sabu yang dikirim dari Laos melalui jalur pos menuju wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.875 gram.

Baca Juga:

"Alamat tujuan pengiriman diketahui fiktif. Paket diarahkan ke kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di wilayah Kampung Permata atau Kampung Ambon," ujar Roy dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).

BNN menduga pengiriman tersebut merupakan bagian dari uji coba jalur distribusi narkotika sebelum jaringan mengirim barang dalam jumlah lebih besar ke Indonesia.

Dalam seluruh rangkaian pengungkapan jaringan transnasional itu, aparat berhasil menyita total 13.020 gram atau sekitar 13 kilogram sabu.

BNN menilai jaringan narkotika internasional kini terus mengembangkan berbagai modus operandi baru, mulai dari penggunaan identitas palsu, jasa ekspedisi internasional, hingga memanfaatkan kawasan tertentu sebagai target peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.*

(mt/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNN Tangkap Kurir Sabu Jaringan Aceh-Bogor, Libatkan Oknum TNI
Bursa Indonesia Jadi yang Terburuk di Asia! IHSG Anjlok 3,08 Persen, Rupiah Jebol Rp17.723 per Dolar AS
Rupiah Melemah Lagi! Tembus Rp17.685, BI Sebut “Nilai Fundamental Harusnya di Rp16.500”
IHSG Cuma Naik 0,04%! Investor Tunggu Keputusan “Panas” BI
KTT ASEAN dan Diplomasi Strategis Prabowo
Purbaya Respons Ditanya Prabowo Soal Dolar di Halim: Fondasi Ekonomi RI Baik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru