Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial dan Santunan Anak Yatim
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menyalurkan bantuan sosial berupa 50 paket sembako serta santunan kepada anak yatim dalam rangka menyam
NASIONAL
TAPTENG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berlanjut. Pada hari Senin (28/10/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan penahanan dua orang staf Dinas Kesehatan Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan adalah HNG, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, dan HH, PNS yang menduduki posisi Kepala Bidang Pelayanan. Penahanan mereka merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi yang telah melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, yang sudah lebih dahulu ditahan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa mantan Kadis Kesehatan dan kedua stafnya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait BOK dan Jaspel Puskesmas untuk tahun anggaran 2023. “Kedua tersangka diduga telah mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dan memerintahkan mereka untuk memotong BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas,” ungkap Ginting saat memberikan keterangan kepada media.
Dari hasil investigasi, praktik tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Ginting menambahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pegawai Puskesmas dialihkan untuk kepentingan taktis Dinas Kesehatan. “Ini merupakan pelanggaran serius, dan kami akan menindak tegas semua yang terlibat,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 11 Subsider Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
Kasus ini menyoroti isu serius terkait pengelolaan anggaran kesehatan di daerah dan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran, khususnya di sektor kesehatan, demi kebaikan bersama.
Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar praktik korupsi dapat diminimalisasi di masa depan.
(N/014)
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menyalurkan bantuan sosial berupa 50 paket sembako serta santunan kepada anak yatim dalam rangka menyam
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah keras isu yang menyebut Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Konflik yang awalnya ber
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah kembali membahas arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang bertuj
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), di Istana Merd
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL