Sudah 5 Tahun Menjabat, Isu Pergantian Kapolri Menguat, Bappisus: Tunggu Keputusan Presiden
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal isu pergantian Kapolri. I
NASIONAL
TAPTENG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berlanjut. Pada hari Senin (28/10/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan penahanan dua orang staf Dinas Kesehatan Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan adalah HNG, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, dan HH, PNS yang menduduki posisi Kepala Bidang Pelayanan. Penahanan mereka merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi yang telah melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, yang sudah lebih dahulu ditahan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa mantan Kadis Kesehatan dan kedua stafnya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait BOK dan Jaspel Puskesmas untuk tahun anggaran 2023. “Kedua tersangka diduga telah mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dan memerintahkan mereka untuk memotong BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas,” ungkap Ginting saat memberikan keterangan kepada media.
Dari hasil investigasi, praktik tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Ginting menambahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pegawai Puskesmas dialihkan untuk kepentingan taktis Dinas Kesehatan. “Ini merupakan pelanggaran serius, dan kami akan menindak tegas semua yang terlibat,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 11 Subsider Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
Kasus ini menyoroti isu serius terkait pengelolaan anggaran kesehatan di daerah dan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran, khususnya di sektor kesehatan, demi kebaikan bersama.
Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar praktik korupsi dapat diminimalisasi di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal isu pergantian Kapolri. I
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama PT PLN (Persero) un
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai upaya pemberantasan korupsi tidak perlu dipertentangkan antara penerapan hukuman mati atau p
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menggelar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas pertambangan yang mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) kembali berjalan no
NASIONAL
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi hujan ringan. Meski demikian, sejumlah wilayah berpote
NASIONAL
MEDAN Kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi hujan ringan. Namun, sejumlah wilayah juga berpot
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi cuaca berawan. Berdasarkan prakiraan cuac
NASIONAL