Gubernur Mualem Resmikan Relaunching AMANAH, Dorong Pemuda Jadi Motor Ekonomi Kreatif Aceh
ACEH BESAR Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri acara Relaunching Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) sekaligus pengukuhan pengurus
PEMERINTAHAN
TAPTENG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berlanjut. Pada hari Senin (28/10/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan penahanan dua orang staf Dinas Kesehatan Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan adalah HNG, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, dan HH, PNS yang menduduki posisi Kepala Bidang Pelayanan. Penahanan mereka merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi yang telah melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, yang sudah lebih dahulu ditahan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa mantan Kadis Kesehatan dan kedua stafnya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait BOK dan Jaspel Puskesmas untuk tahun anggaran 2023. “Kedua tersangka diduga telah mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dan memerintahkan mereka untuk memotong BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas,” ungkap Ginting saat memberikan keterangan kepada media.
Dari hasil investigasi, praktik tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Ginting menambahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pegawai Puskesmas dialihkan untuk kepentingan taktis Dinas Kesehatan. “Ini merupakan pelanggaran serius, dan kami akan menindak tegas semua yang terlibat,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 11 Subsider Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
Kasus ini menyoroti isu serius terkait pengelolaan anggaran kesehatan di daerah dan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran, khususnya di sektor kesehatan, demi kebaikan bersama.
Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar praktik korupsi dapat diminimalisasi di masa depan.
(N/014)
ACEH BESAR Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri acara Relaunching Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) sekaligus pengukuhan pengurus
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa pemulihan pascabencana di Aceh membutuhkan dukungan bes
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai penguatan demokrasi internal partai lebih mendesak dibandingkan pembatasan m
POLITIK
JAKARTA Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Ace Hasan Syadzily, membawa sebanyak 110 peserta program Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pembahasan Revisi UndangUndang Pemilu d
POLITIK
MEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Japorman Saragih, mengajak seluruh kader dan fungsio
POLITIK
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa perubahan lanskap dunia kerja menuntut tenaga kerja memiliki komp
NASIONAL
ASAHAN Suasana haru, khidmat, dan penuh kebanggaan menyelimuti prosesi Wisuda Sarjana Angkatan keXXXV Institut Agama Islam Daar AlUluu
PENDIDIKAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari
NASIONAL