BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Pemeriksaan Pahala Nainggolan, KPK dan Polda Metro Jaya Terus Selidiki Kasus Alexander Marwata

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 03:00 WIB
Pemeriksaan Pahala Nainggolan, KPK dan Polda Metro Jaya Terus Selidiki Kasus Alexander Marwata
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pagi ini, Senin (28/10/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan pertemuan antara Alexander Marwata, salah satu pimpinan KPK, dan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang tengah dalam status sebagai pihak berperkara di KPK.

Pahala tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB. Saat ditanya oleh awak media mengenai kehadirannya, Pahala memilih untuk tidak banyak bicara. Ia langsung melangkah masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menjalani proses pemeriksaan. “Jadi, (yang disiapkan) jiwa dan raga. Entar lah abis ini gue ceritain,” ucapnya dengan singkat, menciptakan ketertarikan di kalangan jurnalis yang menantikan informasi lebih lanjut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Pahala akan diperiksa bersama satu pegawai KPK lainnya. “Masih sesuai jadwal, beliau diklarifikasi bersama satu orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkapnya. Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi KPK.

Latar belakang kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024, yang mengadukan Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Dalam keterangannya, Alexander mengklaim bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Eko, yang menurutnya tidak melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

Alexander menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto baru ditetapkan pada Agustus 2023. “Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret, sprindik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus,” terangnya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 15 Oktober lalu.

Alexander Marwata menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuannya dengan Eko Darmanto, karena status Eko saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi,” ujar Alex, menambahkan bahwa hal ini adalah masalah debatable yang harus dipertimbangkan secara cermat oleh penyidik.

Keterlibatan KPK dalam kasus ini menunjukkan betapa rumitnya dinamika hukum dan etika yang dihadapi lembaga anti-korupsi di Indonesia. Proses pemeriksaan yang terus berlangsung di Polda Metro Jaya menandakan bahwa kasus ini belum sepenuhnya jelas, dan masyarakat menantikan hasil penyidikan yang dapat memberikan kejelasan.

Dengan latar belakang ini, publik terus mengawasi perkembangan selanjutnya dari kasus ini, yang menjadi perhatian besar karena menyangkut integritas dan transparansi lembaga penegak hukum di Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru