BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Dari 5 Tahun Penjara ke Ancaman Seumur Hidup: Kasus Suap Berulang di PN Surabaya?

BITVonline.com - Sabtu, 26 Oktober 2024 08:33 WIB
15 view
Dari 5 Tahun Penjara ke Ancaman Seumur Hidup: Kasus Suap Berulang di PN Surabaya?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA –Pengadilan Negeri Surabaya kembali dikejutkan dengan terungkapnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang diduga terlibat dalam praktik suap. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan OTT ini pada Rabu (23/10/2024) terkait kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim yang terjaring dalam operasi ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Setelah proses pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

Kasus suap di PN Surabaya ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Januari 2022, hakim Itong Isnaeni Hidayat juga terlibat dalam OTT KPK dengan kasus serupa. Saat itu, Itong ditangkap bersama panitera, Hamdan, yang terbukti menerima suap terkait sebuah perkara. Penangkapan itu mengungkap aliran suap yang melibatkan sejumlah uang ratusan juta yang disita oleh penyidik.

Baca Juga:

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Itong dijatuhi hukuman lima tahun penjara, meskipun ia berupaya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan vonis lima tahun penjara tersebut pada November 2023.

Penangkapan Terbaru

Kini, dengan terjaringnya ketiga hakim ini, perhatian publik tertuju pada praktik korupsi di lembaga peradilan. Menurut sumber dari Kejagung, kasus suap ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga berusaha mempengaruhi putusan dalam perkara yang melibatkan Tannur. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik suap ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga:

Trio hakim tersebut terancam dijerat dengan pasal-pasal serius dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dapat dikenakan sanksi maksimal seumur hidup penjara, jika terbukti bersalah dalam pengaturan vonis bebas terhadap Tannur.

Reaksi dan Dampak

Kejadian ini tentunya mencoreng citra lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Reaksi dari berbagai kalangan masyarakat pun beragam. Banyak yang menyuarakan pentingnya reformasi di tubuh peradilan, untuk memastikan integritas dan keadilan tetap terjaga.

Kejagung diharapkan tidak hanya mengusut kasus ini, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan di lembaga peradilan agar praktik-praktik seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Kasus OTT ini menjadi pengingat bahwa tantangan dalam memberantas korupsi masih besar, terutama di lembaga-lembaga yang seharusnya bersih dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Kendaraan Dinas Wajib Aman dan Terawat
Pemkot Padangsidimpuan Siap Alokasikan Anggaran untuk Asesmen Pelaku Penyalahguna Narkoba
Polsek Kuta Selatan Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Trek-trekan dan Gangguan Kamtibmas
Panen Sayur Hidroponik, Bhabinkamtibmas Polsek Dentim Gandeng SMK PGRI 3 Dukung Ketahanan Pangan
Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Pembangunan Harus Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
Revelino Tuwasey Bantah Dapat Bayaran dari Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Ini Panggilan Hati
komentar
beritaTerbaru