BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

KY Investigasi Aliran Dana Kasus Ronald Tannur!

BITVonline.com - Sabtu, 26 Oktober 2024 07:28 WIB
KY Investigasi Aliran Dana Kasus Ronald Tannur!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan suap terkait putusan kasasi kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Zarof ditangkap bersamaan dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dalam sebuah operasi yang mengguncang dunia hukum di Indonesia.

Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan mendalam yang menunjukkan bahwa Lisa Rachmat diduga meminta Zarof untuk mengatur putusan kasasi Tannur dengan menjanjikan total suap sebesar Rp 5 miliar kepada para hakim yang terlibat di tingkat kasasi. Selain itu, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.

Dalam konteks ini, Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi kepada Kejagung atas upayanya mengusut kasus dugaan suap ini. Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung dan MA untuk mendalami kasus ini, terutama mengenai catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana ke sejumlah hakim.

Dugaan suap ini melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang merupakan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Keputusan bebas tersebut menuai banyak kritik dan menambah sorotan terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Mukti Fajar menegaskan bahwa KY memiliki perhatian mendalam terhadap pengusutan kasus ini, terutama karena melibatkan mantan pejabat MA sebagai tersangka. “Kami mendorong adanya kolaborasi antara KY dan MA untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan di kalangan hakim dan aparat pengadilan,” tambahnya.

Dengan adanya kasus ini, integritas hakim dan lembaga peradilan Indonesia kembali dipertanyakan. Penangkapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat menjadi sinyal tegas dari Kejagung bahwa tindakan korupsi dalam dunia peradilan tidak akan ditoleransi.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan Kejagung diharapkan akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini. Publik menantikan transparansi dan keadilan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru