JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang terjerat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap terkait dengan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan ini menyoroti praktik korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Zarof, yang lahir di Sumenep pada 16 Januari 1962, telah pensiun sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA sejak 2022. Selama kariernya, ia dikenal memiliki rekam jejak yang mulus, pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Namun, penangkapannya mengungkap sisi kelam dari kariernya di dunia hukum.
Menurut informasi dari Kejaksaan Agung, Zarof dihubungi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk membantu mengurus perkara kasasi. Lisa berjanji akan memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada hakim yang menangani kasus tersebut, sementara Zarof akan menerima fee sebesar Rp1 miliar untuk jasanya. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk membahas putusan kasasi Tannur.
Zarof mengklaim bahwa komunikasi dengan hakim tersebut sudah berlangsung, meskipun pihak Kejaksaan Agung masih mendalami kebenaran pengakuan ini. Dalam pernyataannya, Abdul Qohar menegaskan bahwa uang suap tersebut masih berada di rumah Zarof dan belum diserahkan kepada hakim.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan uang tunai dan barang berharga lainnya senilai sekitar Rp920 miliar, serta emas seberat 51 kg. Penemuan ini menunjukkan betapa jauh penyalahgunaan wewenang dapat terjadi, bahkan di kalangan pejabat tinggi lembaga peradilan.
Dalam laporannya kepada Lembaga Anti Korupsi (KPK) pada 1 Maret 2022, Zarof mengklaim memiliki kekayaan sebesar Rp51,4 miliar. Namun, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kekayaan yang disita oleh Kejaksaan Agung, yang diduga merupakan hasil dari praktik gratifikasi yang berlangsung selama dekade terakhir.
Sementara itu, pihak MA melalui juru bicaranya, Yanto, menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi lebih lanjut terkait keterlibatan Zarof dan apakah hakim yang ditemui Zarof terlibat dalam praktik suap tersebut. Yanto menegaskan bahwa jika ada bukti yang kuat, MA akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi dan pemeriksaan.
Zarof Ricar kini dihadapkan pada tuntutan hukum yang serius, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, menegaskan bahwa korupsi di lembaga peradilan harus diberantas demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang berada di posisi tinggi dalam lembaga peradilan.
Zarof Ricar, meskipun pensiunan, tetap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius, dan kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan dapat merusak integritas lembaga yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
(N/014)
Pensiunan Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap Setelah Terungkap Simpan Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg, Masih Berusaha Dapat Fee Rp 1 Miliar!