BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026, Siswa Titipan dan Pungli Dilarang

Raman Krisna - Sabtu, 30 Mei 2026 22:35 WIB
KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026, Siswa Titipan dan Pungli Dilarang
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (foto: Dok. Kemendikdasmen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Angka ini menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten.

Melalui surat edaran ini, KPK berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dapat memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi agar layanan pendidikan berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan.*


(tt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap “Politik Outsourcing” Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Majelis Etik: Jaksa Agung Sebut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terlibat 14 Dugaan Kasus Korupsi
Jusuf Muda Dalam: Menteri Bank Sentral Era Soekarno yang Hidup Mewah di Tengah Krisis, Divonis Mati karena Skandal Korupsi Terbesar 1960-an
Djarot Kritik Wacana Wajib Bahasa Perancis di Sekolah: Kalau Presiden ke Afrika, Apa Bahasa Afrika Juga Harus Diajarkan?
Majelis Etik Sebut Periode 2021-2026 Jadi Masa Paling Bermasalah di Ombudsman RI
P2G Soroti Wacana Bahasa Prancis Wajib di Sekolah, Kekurangan 480 Ribu Guru Jadi Tantangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru