BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026, Siswa Titipan dan Pungli Dilarang

Raman Krisna - Sabtu, 30 Mei 2026 22:35 WIB
KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026, Siswa Titipan dan Pungli Dilarang
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (foto: Dok. Kemendikdasmen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kebijakan ini diteken pada 25 Mei 2026 untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, dan bebas praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Baca Juga:

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.

KPK juga menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam proses SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Proses penerimaan peserta didik, kata dia, harus berjalan efisien, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon siswa.

Selain itu, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, termasuk madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, menjadi teladan dalam menolak dan tidak menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

"Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," kata Abdul.

KPK turut menyoroti masih ditemukannya praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tanpa dasar hukum.

Praktik lain yang juga disorot adalah "titipan" siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, KPK mencatat masih adanya persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada angka 69,50 atau pada level korektif.

Angka ini menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten.

Melalui surat edaran ini, KPK berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dapat memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi agar layanan pendidikan berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan.*


(tt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap “Politik Outsourcing” Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Majelis Etik: Jaksa Agung Sebut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terlibat 14 Dugaan Kasus Korupsi
Jusuf Muda Dalam: Menteri Bank Sentral Era Soekarno yang Hidup Mewah di Tengah Krisis, Divonis Mati karena Skandal Korupsi Terbesar 1960-an
Djarot Kritik Wacana Wajib Bahasa Perancis di Sekolah: Kalau Presiden ke Afrika, Apa Bahasa Afrika Juga Harus Diajarkan?
Majelis Etik Sebut Periode 2021-2026 Jadi Masa Paling Bermasalah di Ombudsman RI
P2G Soroti Wacana Bahasa Prancis Wajib di Sekolah, Kekurangan 480 Ribu Guru Jadi Tantangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru