Prabowo Reshuffle BGN, Copot Dadan Hindayana dan Tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Baru
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatanny
PEMERINTAHAN
MEDAN– Sidang pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata mengatakan majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena berkas putusan masih belum rampung.Baca Juga:
"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap," ujar Kinata usai persidangan.Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra telah menjadwalkan ulang agenda pembacaan putusan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang.
"Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni 2026," katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Gerry Fanny Bangun dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan layanan internet melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Taput untuk disetorkan ke kas negara.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan bentuk penggantian atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Agus diduga terlibat bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar dalam penyimpangan proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah.
Terdakwa disebut memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatanny
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam keputusan yang diumum
PEMERINTAHAN
MEDAN Malaysia unggul sementara 20 di babak pertama lawan Singapura pada laga Piala AFF U19 tahun 2026, yang berlangsung di Stadion Telad
OLAHRAGA
MEDAN Timnas Thailand U19 tampil superior saat melumat Brunei Darussalam U19 dengan skor telak 90 pada laga Grup B Piala AFF U19 202
OLAHRAGA
BOGOR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan IPB University mulai membahas rencana kerja sama program beasiswa magister (S2) bagi wa
PENDIDIKAN
MEDAN Sidang pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICON) SBU Regional Sumater
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Terdakwa kasus kematian guru zumba bernama Lina, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskannya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengungkapkan anggaran pemusatan latihan nasional (pelatnas) untuk ASEAN Game
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengawasi serta
POLITIK
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakw
HUKUM DAN KRIMINAL