BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Vonis Bebas!

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 03:11 WIB
33 view
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Vonis Bebas!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA –Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Pejabat tersebut kini sedang diperiksa terkait kasus vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. ZR telah dibawa dari Bali ke Jakarta untuk melanjutkan proses hukum yang lebih intensif.

Proses Pemeriksaan

Dilansir dari detikBali, Kajati Bali, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa ZR menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali pada Kamis malam (24/10). Meskipun demikian, Ketut menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia menyatakan, “Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta. Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan.”

Ketut juga menegaskan bahwa penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR adalah kewenangan penuh Kejagung. Namun, ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya dalam kasus vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Baca Juga:
Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam insiden tewasnya Dini Sera. Namun, vonis bebas tersebut telah dianulir oleh MA, dan saat ini Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

Tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Selain itu, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Baca Juga:
Implikasi bagi Sistem Peradilan

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan adanya celah dalam sistem peradilan yang memungkinkan praktik suap terjadi. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Pengawasan yang ketat terhadap hakim dan pejabat pengadilan harus menjadi prioritas, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Penyidikan terhadap ZR dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, serta memberikan pelajaran berharga bagi seluruh elemen dalam sistem peradilan. Masyarakat menunggu dengan cermat perkembangan kasus ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
RPJMD Paluta 2025–2029 Didorong Jadi Peta Jalan Pembangunan yang Realistis dan Berdampak Langsung
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
komentar
beritaTerbaru