BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Natalius Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Lingkungan Polri

Nurul - Jumat, 05 Juni 2026 13:49 WIB
Natalius Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Lingkungan Polri
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memberikan ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai bagian dari penguatan reformasi kelembagaan, profesionalisme, serta supremasi sipil dalam tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.

" Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Baca Juga:

Menurut Pigai, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian seperti penegakan hukum, keamanan, maupun operasi kepolisian.

Jabatan tersebut lebih berfokus pada bidang administrasi, pengawasan, manajemen sumber daya manusia, transformasi digital, pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga tata kelola organisasi.

Ia menilai posisi-posisi tersebut dapat diisi oleh tenaga profesional sipil yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya tanpa mengganggu tugas pokok Polri sebagai aparat penegak hukum.

"Jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Pigai menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan momentum penting untuk memperkuat institusi kepolisian yang profesional, modern, dan demokratis.

Menurut dia, pelibatan kalangan sipil dalam posisi strategis non-operasional telah menjadi praktik umum di berbagai negara demokrasi modern.

Selain meningkatkan profesionalisme birokrasi, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat prinsip checks and balances serta mempertegas posisi Polri sebagai institusi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pigai juga menyoroti kondisi saat ini di mana anggota Polri memiliki peluang menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.

Oleh karena itu, menurutnya perlu ada keseimbangan melalui kesempatan yang sama bagi profesional sipil untuk berkontribusi di lingkungan kepolisian.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," katanya.

Usulan tersebut menambah daftar masukan terhadap pembahasan revisi UU Polri yang saat ini tengah bergulir.

Sejumlah pihak sebelumnya juga mendorong penguatan aspek akuntabilitas, netralitas, profesionalisme, serta pengawasan terhadap institusi kepolisian melalui regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan demokrasi dan kebutuhan masyarakat.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bolehkah Polisi Jadi Anggota Ormas? DPR Usulkan Aturan Khusus dalam RUU Polri
Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi
Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia
Bareskrim Ungkap Peran Oknum Brimob yang Bekingi “Kampung Narkoba” Samarinda, Omzet Tembus Rp200 Juta per Hari
Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya Kirim Surat Terbuka ke Ketua BGN Baru: “Terima Kasih atas Hadiah Indah yang Ibu Berikan”
Mensos Gus Ipul: Tak Ada “Zona Aman” bagi Pelaku Korupsi, Akan Dikejar hingga Pensiun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru