Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Dorong Ekstradisi Segera Dituntaskan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memberikan ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai bagian dari penguatan reformasi kelembagaan, profesionalisme, serta supremasi sipil dalam tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.
" Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.Baca Juga:
Menurut Pigai, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian seperti penegakan hukum, keamanan, maupun operasi kepolisian.
Jabatan tersebut lebih berfokus pada bidang administrasi, pengawasan, manajemen sumber daya manusia, transformasi digital, pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga tata kelola organisasi.
Ia menilai posisi-posisi tersebut dapat diisi oleh tenaga profesional sipil yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya tanpa mengganggu tugas pokok Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.
Pigai menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan momentum penting untuk memperkuat institusi kepolisian yang profesional, modern, dan demokratis.
Menurut dia, pelibatan kalangan sipil dalam posisi strategis non-operasional telah menjadi praktik umum di berbagai negara demokrasi modern.
Selain meningkatkan profesionalisme birokrasi, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat prinsip checks and balances serta mempertegas posisi Polri sebagai institusi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pigai juga menyoroti kondisi saat ini di mana anggota Polri memiliki peluang menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
Oleh karena itu, menurutnya perlu ada keseimbangan melalui kesempatan yang sama bagi profesional sipil untuk berkontribusi di lingkungan kepolisian.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," katanya.
Usulan tersebut menambah daftar masukan terhadap pembahasan revisi UU Polri yang saat ini tengah bergulir.
Sejumlah pihak sebelumnya juga mendorong penguatan aspek akuntabilitas, netralitas, profesionalisme, serta pengawasan terhadap institusi kepolisian melalui regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan demokrasi dan kebutuhan masyarakat.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),
OLAHRAGA
BANDA ACEH Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui langkah tegas penertiban kawasan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman meski mengalami
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II dalam rangka Penerimaan
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengerahkan sebanyak 2.089 personel gabungan untuk mengamankan jalannya turnamen Piala AFF U19 2026
PERISTIWA
MEDAN Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, menerapkan aturan tegas bagi para pemainnya selama mengikuti Piala AFF U19 2026. Sal
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerinta
PEMERINTAHAN